Liputan6.com, Serang - Setiap tiga hari sekali, [Polda Banten] (4196704 "") mengungkap kasus penyalahgunaan penggunaan obat-obatan keras di wilayah hukumnya. Tercatat, sepanjang bulan September hingga Oktober 2020, ada 42 tersangka yang ditangkap dengan batang bukti berjumlah 171.245 butir obat keras.
Para pelaku menggunakan berbagai macam cara untuk memasarkan [obat keras] (4364130 "") jenis tramadol hingga hexymer. Mulai dari berkedok warung kelontong, toko kosmetik, hingga menawarkan langsung ke konsumennya.
Baca Juga
Advertisement
"Tiga hari sekali kita ungkap kasus. Hasil ungkap kasus bukan September hingga Oktober. Kedok dengan modus toko kosmetik, kelontong, dan menawarkan langsung," kata Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar, di Mapolda Banten, Senin (9/11/2020).
Berdasarkan data dari Polda Banten, Polresta Tangerang mengungkap 7 kasus dengan batang bukti 120 ribu butir, Polres Lebak 2 kasus dengan barang bukti 28 ribu butir, Polres Serang Kota mengungkap 5 kasus dengan barang bukti 1.888 butir.
Kemudian Polres Cilegon sebanyak 3 kasus dengan barang bukti 1.855 butir, Polres Serang 6 kasus dengan 8.316 butir barang bukti. Polres Pandeglang 4 kasus dengan 3.088 butir barang bukti, dan Polda Banten sendiri mengungkap 6 kasus dengan barang bukti 8.098 butir obat keras.
"Dijual melalui jalur tidak resmi, apotek khususnya. Menjual obat bungkus tidak resmi. Dijual ke anak punk dan pengamen umumnya," terangnya.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Risiko Obat Keras
Obat keras tanpa resep dokter bisa menyebabkan gagal napas dan gagal jantung, bahkan kematian bagi penggunanya.
Jika dibeli secara resmi, apotek menjualnya seharga Rp3 ribu per butirnya. Lantaran dijual ilegal, maka harga per butirnya menjadi lebih mahal, yaitu Rp5 ribu hingga Rp10 ribu. Setiap pengguna, rata-rata bisa mengkonsumsi hingga tiga butir sekali tenggak.
Pihak kepolisian masih mendalami bagaimana pengedar bisa mendapatkan obat keras seperti tramadol hingga hexymer, kemudian memperjualbelikannya ke khalayak umum.
"Kami mengkategorikan pabrik, bandar, pengecer. Bandar itu (barang bukti) biasanya di atas 10 ribu, pengeder 3 ribu sampai 10 ribu. Pengecer itu maksimal 3 ribu (butir). Mereka (mendapatkan obat keras) menggunakan semua jalur, masih kami telusuri apakah ada home industri, industri resmi atau tidak resmi yang peredarannya diluar kontrol," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Mapolda Banten, Senin (9/11/2020).
Para pelaku diancam Pasal 196, 197 dan 198 Undang-undang (UU) RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya paling singkat 10 tahun penjara dan paling lama 15 tahun. Dendanya minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp1,5 miliar.
Advertisement