Liputan6.com, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala mengkritisi penerbitan surat perintah yang dikeluarkan Staf Khusus (Stafsus) milinial Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Aminuddin Ma’ruf.
Surat perintah itu ditujukan Aminuddin kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN).
Advertisement
Hal yang disorot Adrianus yakni soal kewenangan Aminuddin dalam menerbitkan surat perintah. Menurut Adrianus, ada kesalahan penulisan serta penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut.
"Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah," ujar Adrianus dalam keterangannya, Senin (9/11/2020).
Menurut Adrianus, surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan Stafsus Jokowi dengan DEMA PTKIN, menurut Adrianus, setara.
Adrianus menjelaskan, yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja, bukan stafsus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.
Adrianus menyesalkan adanya kesalahan penulisan, salah ketik, dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut yang berpotensi maladministrasi.
Menurut Adrianus, seharusnya Aminuddin berkaca pada kesalahan Stafsus Andi Taufan Garuda Putra terkait surat menyurat terhadap camat di seluruh Indonesia. Menurut Adrianus, kesalahan-kesalahan tersebut bisa saja mencoreng wajah Presiden Jokowi.
"Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden," kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jokowi Diminta Evaluasi Stafsus Milenial
Menurut Adrianus, kesalahan berulang mengenai administrasi surat menyurat ini mengindikasikan staf khusus yang kurang memahami tata kerja dari instansi atau lembaga pemerintah serta asas-asas umum perintahan yang baik.
"Untuk itu, Ombudsman RI bersedia memberikan pelatihan kepada staf khusus milenial tersebut," kata Adrianus.
Selain itu, Adrianus juga berharap Presiden Jokowi mengevaluasi keberadaan dan fungsi staf khusus milenial tersebut.
"Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada Amirudin Ma’ruf selaku Staf Khusus. Sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi Presiden, bukan sebaliknya," tegas Adrianus.
Diketahui, pada Jumat November 2020 beredar surat dari Aminuddin Ma'ruf, yang isinya memerintahkan Dema PTKIN untuk menghadiri pertemuan yang membahas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dalam surat tersebut, tertera waktu pertemuan pada Jumat pukul 13.00 WIB. Namun, tak seperti surat undangan seperti biasanya, surat itu menggunakan kata memerintahkan bukan menggunakan kata mengundang.
Advertisement