Liputan6.com, Washington, D.C. - Kubu Presiden Donald Trump sedang melancarkan gugatan di beberapa negara bagian. Mereka masih yakin bisa menang melawan Joe Biden.
Donald Trump juga siap membawa sengketa pemilu AS 2020 ke Mahkamah Agung. Namun, ada pandangan bahwa kemenangan Joe Biden tak akan terpengaruh.
Baca Juga
Advertisement
Menurut laporan Forbes, Senin (9/11/2020), Mahkamah Agung AS saat ini sedang mempertimbangkan apakah harus membatalkan batas deadline surat suara via pos di Pennsylvania. Pengadilan di Pennsyvlania membolehkan surat suara datang hingga tiga hari usai pemilu.
Forbes menyebut jika suara yang datang terlambat menjadi tidak sah, maka itu belum tentu cukup untuk mengalahkan Joe Biden.
Kubu Trump juga mengguggat supaya suara via pos yang kurang bukti identifikasi agar tidak dihitung. Pemilih diberi kesempatan untuk memperbaikinya pada 10 hingga 12 November.
Tetapi suara itu belum dihitung sehingga tak berpengaruh pada perhitungan suara yang masih mengunggulkan Joe Biden.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Gugatan Gagal di Georgia, Michigan, dan Arizona
Sebelumnya, Donald Trump sudah mengajukan gugatan di Georgia dan Michigan karena diduga ada masalah dengan proses perhitungan suara, tetapi dua gugatan itu gagal.
Kubu Trump juga sempat menggugat perhitungan suara di Arizona karena diduga suara dibuat tidak sah jika diisi dengan spidol. Namun, gugatan itu juga gagal.
Kubu Donald Trump masih berjanji akan terus melayangkan gugatan akibat isu kecurangan dan tudingan pengawas dari Partai Republik dilarang untuk menyaksikan perhitungan.
Laporan Forbes menyebut belum tentu gugatan itu akan berhasil sebab kecurangan pemilu sangat langkah. Tudingan pengawas dari kubu Trump tak boleh mengawasi perhitungan suara juga disebut tidak benar.
Tim kampanye Donald Trump diperkirakan akan meminta hitung ulang di beberapa negara bagian, meski belum tentu bisa mengubah hasil pemilu.
Advertisement