Puan Maharani Minta Seluruh Anggota DPR Jelaskan Manfaat UU Cipta Kerja

Puan Maharani, meminta, semua anggota DPR RI untuk menjelaskan manfaat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Nov 2020, 14:45 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) memberikan pandangan akhir pemerintah mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR RI Puan Maharani, meminta, semua anggota DPR RI untuk menjelaskan manfaat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

Hal ini disampaikannya saat membuka rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021, Senin (9/11/2020).

"Ini merupakan kesempatan untuk memberikan kejelasan manfaat UU Cipta Kerja bagi rakyat, dan sekaligus memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat, memajukan Indonesia, dan membangun kekuatan nasional di bidang perekonomian," kata Puan.

Politisi PDI Perjuangan ini, menuturkan, UU Cipta Kerja tak sampai di sini saja. Masih ada peraturan turunannya, yang harus diawasi dengan DPR RI.

Karena alasan itulah, Puan meminta, semua anggota DPR RI untuk memberikan perhatian terhadap peraturan yang menjadi kontroversi di masyarakat tersebut.

"Implementasi dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masih membutuhkan peraturan pelaksanaan yang membutuhkan atensi dari seluruh Komisi DPR RI yang terkait," ungkap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pastikan Transparan

Di sisi lain, Puan juga memberi jaminan, DPR dalam membahas semua rancangan undang-undang, akan dilakukan secara transparan. Serta menampung aspirasi semua pihak.

"Dalam menjalankan fungsi legislasi untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, DPR tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk membahas RUU secara transparan, terbuka terhadap masukan publik, menyerap aspirasi masyarakat, serta dilaksanakan dengan memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tukas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya