Wagub DKI: Resepi Pernikahan di Rumah Harus Ajukan Permohonan

Lanjut Riza, setiap pengelola atau penyelenggara resepsi pernikahan harus membuat pakta integritas pelaksanaan protokol kesehatan.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Nov 2020, 15:33 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan resepsi pernikahan sudah diperbolehkan untuk kembali digelar dengan kapasitas 25 persen saat pelaksanaan PSBB masa transisi.

Selain itu, kata dia, untuk pengelola gedung atau hotel sebagai lokasi penyelenggaraan resepsi pernikahan harus mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Resepsi pernikahan yang dimungkinkan diberlakukan dengan beberapa syarat, di antaranya kapasitas 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan dan pihak pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

Sedangkan untuk resepsi pernikahan di rumah atau pun masjid hingga gedung pertemuan juga harus mengajukan proposal kepada Pemprov DKI Jakarta. Kata dia, hal terpenting yakni pengajuan tersebut berdasarkan ketentuan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

"Yang ajukan bisa perorangan kalau di rumah-rumah, perkampungan, yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan," ucapnya.

Lanjut Riza, setiap pengelola atau penyelenggara resepsi pernikahan harus membuat pakta integritas pelaksanaan protokol kesehatan. Lalu pengawasan dapat dilakukan oleh pihak internal dan eksternal.

"Dari internal artinya dari pihak penyelenggara, keluarga, dan komunitas masing-masing yang menyelenggarakan dari pengelola gedung, pihak hotel, dan sebagainya," jelasnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Resepsi Diperbolehkan

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya menyatakan resepsi pernikahan sudah diperbolehkan dilakukan saat pelaksanaan PSBB masa transisi.

Namun, kata dia, kapasitas pengunjung juga harus terbatas yakni 25 persen dari keseluruhan. Selain itu gedung penyelenggara juga harus mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilahkan mengajukan permohonan ke tim Gabungan Pemprov DKI," kata Gumilar saat dihubungi, Kamis (5/11/2020).

Dia menjelaskan dalam pengajuan permohonan tersebut pihak pengelola harus melampirkan protokol kesehatan yang akan dilaksanakan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya