Pesan Dirjen PKH Nasrullah untuk Peserta Bimtek PPNS Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan 

Untuk mendukung arah kebijakan Kementan saat ini, PPNS Bidang Peternakan dan Keswan perlu bertindak tegas, responsif dalam mengurai kasus-kasus terkait program PKH.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 09 Nov 2020, 15:58 WIB
Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Ditjen AHU Kemenkumham di Bogor.

Liputan6.com, Bogor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian, menggelar Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM di Bogor, pada tanggal 9-10 November 2020. 

Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Jenderal PKH, Nasrullah menyampaikan bahwa sesuai arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, saat ini arah kebijakan sub sektor peternakan adalah peningkatan populasi ruminansia potong, pengembangan ternak unggas, serta produksi telur dan susu. 

Hal tersebut untuk mendukung tujuan Kementerian Pertanian yaitu menyediakan pangan untuk 267 juta jiwa, meningkatkan kesejahteraan petani dan meningkatkan ekspor komoditi pertanian. 

"Oleh karena itu kegiatan-kegiatan strategis tersebut harus mendapatkan pengawalan yang intensif dalam proses pelaksanaannya di lapangan," jelasnya. 

Lebih lanjut Nasrullah mengungkapkan bahwa saat ini masih ditemukan oknum yang melakukan pemalsuan dokumen, praktik pemalsuan produk hewan (daging sapi oplosan dengan daging celeng/babi) serta peredaran obat hewan yang tidak ada nomor pendaftaran, label, tanda, atau tidak memenuhi standar mutu. 

"Masalah-masalah ini mengharuskan PPNS Bidang Peternakan dan Keswan (PKH) untuk bertindak tegas, responsif dalam mengurai kasus-kasus tersebut," tambahnya. 

Ia berharap Bimtek ini dapat meningkatkan kompetensi dan keterampilan dalam rangka penegakan hukum dan pengawalan program dan kebijakan Ditjen PKH sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

 


Kewenangan PPNS Peternakan dan Kesehatan Hewan 

Menurutnya, PPNS telah diberikan wewenang untuk melaksanakan tugas penyidikan dengan maksud untuk memudahkan dalam pengungkapan suatu tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan atau dengan menggunakan asas lex specialis (hukum yang bersifat khusus). 

“PPNS Bidang PKH harus mampu melindungi masyarakat dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini merupakan bagian dari tugas pemerintah dalam memberikan jaminan bagi masyarakat  dengan menegakkan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran di bidang PKH," imbuhnya. 

Lebih lanjut Ia juga menyampaikan bahwa perlunya penambahan anggota PPNS Bidang PKH. “Saya berharap adanya penambahan anggota PPNS untuk dapat mengimbangi ruang lingkup yang ada di Ditjen PKH,” tuturnya. 

Beberapa materi yang disampaikan dalam Bimtek ini antara lain Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik), Berita Acara Pemeriksaan, Gelar Perkara dan Simulasi Pemberkasan, Administrasi Pelantikan dan Perpanjangan KTP PPNS serta Peran PPNS dalam pengawasan post border lalu lintas produk hewan. 

“Setelah bimtek PPNS ini diharapkan ada kerja nyata dari PPNS Bidang PKH yang langsung dapat terjun ke lapangan dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran di bidang peternakan dan kesehatan hewan sesuai kewenangannya,” pungkas Nasrullah.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya