Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sebidang tanah dari kasus korupsi mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Lelang dilakukan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran, Sumatera Utara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pelaksanaan lelang dilakukan untuk memulihkan aset milik negara yang dikorupsi. Selain itu, menurut Ali, putusan pengadilan terhadap Pangonal Harahap sudah berkekuatan hukum tetap.
Advertisement
"KPK kembali melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui KPKNL Kisaran atas nama terdakwa Pangonal Harahap," ujar Ali dalam keterangannnya, Senin (9/11/2020).
Objek tanah yang dilelang terletak di Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu. Saat pengukuran tanah pada 31 Maret 1990, luas tanah tersebut 1.252 meter persegi.
"Objek yang dilelang tersebut dilengkapi dengan bukti kepemilikan," kata dia.
Ali menambahkan, harga limit sebidang tanah itu senilai Rp 2.808.697.000. Uang jaminan yang harus dikeluarkan peserta lelang adalah Rp 800 juta.
Untuk penawaran lelang dilakukan secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang atau closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Batas Akhir Lelang 8 Desember 2020
Ali mengatakan, batas akhir penawaran pada Selasa 8 Desember 2020 pukul 11.00 WIB.
"Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang serta bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang," ucap Ali.
Pangonal divonis 7 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.Pangonal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menerima suap dalam proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun 2018 senilai Rp 42,28 miliar dan SGD 218 ribu.
Advertisement