Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara

Hal memberatkan vonis, perbuatan Amril Mukminin dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Nov 2020, 17:15 WIB
Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin (kanan) usai menandatangani penyerahan berkas P21 tahap 2 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Amril Mukminin segera disidangkan terkait kasus dugaan menerima suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin divonis 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Duduk sebagai Ketua Hakim Lilik Herlina dengan Sarudi dan Poster Sitorus sebagai hakim anggota. Sementara panitera pengganti, Delismawati.

"Terbukti dakwaan pertama primair Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Tidak terbukti dakwaan kedua pasal 12 B," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/11/2020).

Ali mengatakan, selain pidana pokok, Amril Mukminin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutah hak untuk dipilih dan memilih selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Hal memberatkan vonis, perbuatan Amril dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai penyelenggara.

Sementara hal meringankan yakni Amril Mukminin dianggap berlaku sopan dipersidangan, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan uang yang diterimanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ajukan Banding

Sidang Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Terhadap putusan tersebut, Ali mengatakan jaksa penuntut umum akan mengajukan banding, sementara Amril Mukminin akan berpikir untuk langkah hukum selanjutnya.

"Terdakwa pikir-pikir, sementara JPU banding," kata Ali.

Vonis terhadap Amril serupa dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Amril 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Tonny Franky Pangaribuan dan Takdir Suhan menilai Amril Mukminin terbukti menerima suap Rp 5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Perusahaan ini merupakan kontraktor proyek jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Jaksa juga menilai Amril Mukminin menerima gratifikasi dari Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera.

"Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima di kediamannya pada Juli 2013-2019," jelas jaksa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya