Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat Pinangki Sirna Malasari disebut sempat mengarahkan saksi saat akan diperiksa Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung).
Menurut Rahmat yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020), dirinya sempat diarahkan oleh Pinangki saat akan diperiksa di Kejagung. Rahmat saat itu akan diperiksa terkait Pinangki yang kerap pergi ke Malaysia.
Advertisement
"Saat itu Pinagki bilang, 'Rahmat akan diperiksa di Jamwas, kalau bisa bilangnya kita adalah bisnis, kan memang ketemunya bisnis ya ke Malaysia'," ujar Rahmat bersaksi di Pengadilan Tipikor.
Belakangan, Pinangki setidaknya tiga kali ke Malaysia untuk bertemu terpidana sekaligus buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Rahmat mengaku diperiksa pada akhir Juli 2020. Saat itu, Pinangki meminta Rahmat menjelaskan kepada Jamwas soal kepergiannya ke Malaysia bersama Pinangki terkait bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan seorang pengusaha bernama Joe Chan. Joe Chan sendiri belakangan diketahui adalah Djoko Tjandra.
Dia mengaku tidak mengerti mengenai hal tersebut.
"Pinangki bilang PLTU. Tapi tidak pernah bahas PLTU. Bilangnya ke Malaysia untuk bahas PLTU ke pengusaha dengan nama Joe Chan," kata Rahmat.
Dia mengaku sempat mengikuti arahan Pinangki. Hal ini lantaran Pinangki meyakinkannya jika persoalan tersebut telah dikondisikan. Apalagi, kata Rahmat, sejumlah kenalannya menyebut Pinangki memiliki banyak kenalan di Kejagung.
"Karena percaya, teman-teman saya bilang kenalannya Bu Pinangki banyak di Kejaksaan, tapi saya tidak tahu atasan Bu Pinangki siapa," kata Rahmat.
Namun, saat diperiksa Jamwas, Rahmat mengklaim telah menyampaikan yang sebenarnya dan tak memenuhi janji kepada Pinangki.
"Setelah saya pikir, saya sebagai umat Islam tidak boleh berbohong, maka saya berikan kesaksian yang sesungguhnya," kata dia.
Rahmat merupakan orang yang diduga mengenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra. Dalam dakwaan Pinangki, pada 12 November 2019 Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pasal yang Didakwakan
Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk permufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.
Advertisement