Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia termasuk sektor konstruksi yang merupakan visi dari program kerja Presiden Jokowi.
Untuk itu Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR selaku pembina jasa konstruksi meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tenaga kerja konstruksi terhadap regulasi pemilihan penyediaan jasa konstruksi.
Advertisement
Para tenaga kerja konstruksi selain handal kemampuan pekerjaan di lapangan, juga wajib mengetahui aturan dan standar terkait sistem manajemen keselamatan konstruksi dan memahami penggunaan teknologi Beton Pracetak dan Prategang, dan tenaga ahli teknis desain jalan yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
“Kesadaran dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja konstruksi harus terus dilakukan dan di dukungan oleh industri konstruksi dengan menggunakan metode Link and Match dengan cara memadupadankan dan menghubungkan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelaksanaan Bimtek dan pelatihan yang akan dilaksanakan agar menjadi solusi terhadap kebutuhan peningkatan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia industri konstruksi," ungkap Direktur Komptensi dan Produktivtas Konstruksi Nanang Handoyo di Jakarta, Senin (9/11/2020).
Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta menginisiasi penandatanganan kerjasama dengan PT Indonesia Pondasi Jaya dalam menyepakati pendayagunaan peserta hasil pelatihan agar dapat langsung bekerja di industri konstruksi.
“Dukungan nyata telah ditunjukan oleh PT. Indonesia Pondasi Jaya yang turut berperan dalam mewujudkan program pembangunan sumber daya manusia dengan mempekerjaan para peserta yang mengikuti dalam kegiatan ini untuk terjun langsung ke lapangan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi," ujar Nanang.
Lebih lanjut dia mengharapkan peran dari stakeholder dan para asosiasi/BUMN/BUMD dan para penyedia jasa konstruksi untuk turut mempekerjakan para tenaga kerja konstruksi yang telat mengikuti pelatihan dan bimtek ini ke dalam penyelenggaraan konstruksi di lapangan.
Peserta yang hadir mengikuti kegiatan ini sebanyak 1.186 orang peserta yang terdiri dari 236 orang peserta Bimbingan Teknis Memahami Pemilihan Konstruksi dari asosiasi Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) dan Direktorat Pengembangan Jasa Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi.
Kemudian, 300 orang peserta Bimbingan Teknis Memahami Pemilihan Konstruksi dari Asosiasi Ahli Keselamatan dan kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia (A2K4-Indonesia), 630 orang peserta Bimbingan Teknis Pracetak dan Prategang dari Asosiasi Ikatan Beton Pracetak dan Prategang, dan 20 orang peserta Pelatihan Ahli Teknik Desain Jalan yang berasal dari Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) dan Ikatan Instruktur dan Asesor Pelatihan Konstruksi Indonesia (IALKI).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kementerian PUPR Pastikan Tak Ada Asosiasi Jasa Konstruksi yang Dibekukan
Dengan terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi, tidak berarti bahwa sejumlah asosiasi jasa konstruksi akan dibekukan di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Kementerian PUPR menyatakan, pembekuan asosiasi merupakan penafsiran yang tidak tepat terhadap Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto mengatakan, qsosiasi yang belum terakreditasi tidak dibekukan, namun dapat mengajukan permohonan untuk akreditasi pada periode selanjutnya yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2020, dengan periode penetapan akreditasi 4 bulan sekali.
Dengan demikian, kesempatan bagi asosiasi masih terbuka lebar untuk pemenuhan persyaratan akreditasi yang telah ditentukan, dan tidak perlu ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai asosiasi.
"Asosiasi tetap dapat melakukan fungsi pembinaan kepada anggotanya dan kemudian mendaftar kembali pada proses akreditasi selanjutnya," kata Trisasongko dalam pernyataan tertulis, Jumat (18/9/2020).
Menurut dia, kewenangan yang belum dapat dilaksanakan oleh asosiasi yang belum terakreditasi yakni dengan membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), serta mengusulkan anggotanya menjadi pengurus Lembaga LPJK.
Lebih lanjut, Trisasongko menjelaskan, pelaksanaan akreditasi terhadap asosiasi badan usaha jasa konstruksi dilaksanakan dalam rangka penentuan, penjaminan dan pemantauan terhadap mutu, dan kelayakan serta kinerja dari asosiasi dalam menjalankan perannya pada penyelenggaraan jasa konstruksi nasional, sekaligus untuk mendapatkan pengakuan profesionalisme asosiasi pada sektor jasa konstruksi tingkat internasional.
"Hal tersebut justru akan memberi manfaat yang lebih besar lagi bagi sektor konstruksi di Indonesia, karena kualitas pekerjaan badan usaha jasa konstruksi Nasional lebih terjamin dan diakui di kancah Internasional," terang Trisasongko.
Advertisement