KRI Kerambit-627 Tangkap 3 Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka

Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Kerambit-627 menangkap 3 kapal asing pencuri ikan di Selat Malaka, tepatnya di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. 3 kapal pencuri ikan berasal dari Malaysia.

oleh Reza Efendi diperbarui 09 Nov 2020, 18:58 WIB
Penangkapan berawal saat KRI Kerambit-627 di bawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I melaksanakan patroli di wilayah Perairan ZEE Indonesia

Liputan6.com, Medan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Kerambit-627 menangkap 3 kapal asing pencuri ikan di Selat Malaka, tepatnya di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. 3 kapal pencuri ikan berasal dari Malaysia.

Pa. Penerangan Dispen Koarmada I, Letda Mega Patinurjaya mengatakan, penangkapan terhadap kapal asal Malaysia tersebut terjadi pada Minggu, 8 November 2020. Masing-masing kapal dengan kode PKFB 1223, PKFB 1928, dan PKFB 1921.

"Ketiga kapal diketahui melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah perairan Selat Malaka, tepatnya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia," kata Mega, Senin (9/11/2020).

Dijelaskannya, penangkapan berawal saat KRI Kerambit-627 di bawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I melaksanakan patroli di wilayah Perairan ZEE Indonesia. Kemudian mendapatkan kontak radar adanya kapal dicurigai melakukan aktifitas ilegal.

KRI Kerambit-627 kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap 3 kapal tersebut. Setelah berhasil ditangkap, dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan maupun penggeledahan terhadap muatan, dokumen, dan Anak Buah Kapal (ABK).

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tangkap Ikan di Perairan Indonesia

Kapal dengan kode PKFB 1928 GT. 68 berbendera Malaysia bermuatan ikan campuran kurang lebih 5 ton

Berdasarkan kasil pemeriksaan, kapal dengan kode PKFB 1223 GT. 66 berbendera Malaysia memuat ikan campuran sekitar 5 ton dengan nakhoda berinisial S serta 5 ABK berkebangsaan Myanmar.

Kemudian kapal dengan kode PKFB 1928 GT. 68 berbendera Malaysia bermuatan ikan campuran kurang lebih 5 ton. Nakhoda berinisial Z dan 4 Orang ABK berkebangsaan Myanmar. Muatan ikan campuran pada 2 kapal tersebut diduga hasil penangkapan dengan menggunakan trawl secara illegal.

"Dugaan kita juga ikan-ikan itu ditangkap di perairan Indonesia," ujarnya.

Di kapal dengan nomor kode PKFB 1791 GT. 69, saat dilakukan pemeriksaan didapati kapal berbendera Malaysia yang memuat kurang lebih 6 ton ikan campuran. Nakhoda berinisial PK dengan ABK 5 orang berkebangsaan Thailand.

"Pimpinan TNI AL, dalam hal ini Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, berkomitmen memberantas segala tindak pidana di laut, salah satunya Ilegal, Unreported, Unregulated atau IUU Fishing," terang Mega.


Komitmen Tegas TNI AL

Nahkoda dan ABK selanjutnya diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut

Disampaikannya, melalui patroli, baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun kapal patroli, jajaran Koarmada I selalu mengawasi wilayah Selat Malaka.

Di wilayah Selat Malak disinyalir masih banyak didapati IUU Fishing, dan juga digunakan sebagai jalur penyelundupan narkoba dan komoditi illegal lain untuk masuk ke Indonesia melewati jalur perairan.

"Keberhasilan KRI Kerambit-627 dalam menangkap kapal berbendera asing merupakan bentuk komitmen TNI AL. Koarmada I berkomitmen menegakkan hukum di laut," sebutnya.

Saat ini ketiga kapal pencuri ikan berbendera Malaysia sedang dalam pengawalan menuju Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan, Sumatera Utara (Sumut), untuk selanjutnya didalami dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Nakhoda dan ABK 3 kapal pencuri ikan yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan jaring di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 93 Jo.

Juga melanggar Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Nahkoda dan ABK selanjutnya diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya