Puan Minta Ada Kebijakan Baru Terkait Dana Otsus Papua

Puan mulanya menyatakan, DPR akan melaksanakan tugas pengawasannya ke berbagai bidang, termasuk otsus.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 10 Nov 2020, 01:05 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani di Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka ulang tahun ke-75 DPR. (Foto: Dokumentasi DPR).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menyinggung otonomi khusus (otsus) Papua dalam sambutannya di rapat paripurna pembukaan masa sidang II tahun 2020-2021.

Puan mulanya menyatakan, DPR akan melaksanakan tugas pengawasannya ke berbagai bidang, termasuk otsus.

"Fungsi pengawasan DPR melalui alat kelengkapan dewan juga akan diarahkan ke berbagai isu, permasalahan dan pelaksanaan UU di berbagai bidang yang menjadi tugas AKD," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (9/11/2020).

Puan menyebut dana otsus Papua akan berakhir, oleh karena itu ia meminta pemerintah membuat kebijakan baru untuk memperkuat pembangunan Papua.

"Pada tahun 2021, dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat akan berakhir. Oleh karena itu, DPR dan Pemerintah secara bersama perlu menemukan kebijakan baru dalam memperkuat pembangunan di Papua dan Papua Barat,” jelas Puan.

Saksikan video piliha di bawah ini:


Terus Berlaku

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut otonomi khusus Papua akan tetap terus berlaku, menurutnya dana otsus Papua sedang dalam pembahasan.

Otsus Papua sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya