Liputan6.com, Jakarta - Industri keuangan khususnya bank beberapa hari terakhir dihebohkan dengan berita raibnya uang milik atlet eSport Winda Lunardi atau Winda Earl senilai Rp 20 miliar yang ada di rekening Maybank miliknya. Sejauh ini, hasil penyelidikan menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir, tempat Winda mengurus pembukaan rekeningnya, sebagai tersangka.
Kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk menemukan bukti atau bahkan tersangka baru yang terlibat dalam kasus fraud ini.
Advertisement
Ternyata, kasus pembobolan rekening nasabah perbankan sering terjadi di Indonesia. Sebagian besar, pembobolan bank itu dilakukan oleh karyawannya sendiri.
Sebelum Maybank, berikut ini daftar bank lain jang juga pernah mengalami kasus serupa. Berikut rangkuman Liputan6.com, Selasa (10/11/2020):
1. Malinda Dee - CitiBank
Berdasarkan catatan Liputan6.com, Malinda Dee yang merupakan karyawan Citibank ini membobol dana nasabah. Tak tanggung-tanggung, ia menggunakan dana nasabah selama 4 tahun kala menjabat sebagai Senior Relation Manager Citigold Citibank.
Pada rentang waktu Januari 2007 hingga Februari 2011, Malinda berhasil menggunakan dana milik 37 nasabah Citigold Citibank dan memakai uang puluhan miliar mereka tanpa izin untuk keperluan pribadi.
Malinda melakukan 117 transaksi pemindahan dana tanpa izin pemilik rekening. Itu terdiri dari 64 transaksi dalam rupiah senilai Rp 27,36 miliar, dan 53 transaksi dalam dolar Amerika Serikat sebedar USD 2.082.427.
Jika ditotal, maka perkiraan uang Citibank yang diambil Malinda dari puluhan nasabahnya mencapai Rp 46,1 miliar.
Video Pilihan
2. Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu - BNI
Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu dinyatakan bersalah atas skandal pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Maria mengajukan 41 Surat Kredit senilai USD 136 juta dan 56 juta euro atau senilai dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu untuk PT Gramarindo Group milik Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Surat Kredit tersebut dilampirkan dengan delapan dokumen ekspor fiktif, yang seolah-olah perusahaan itu telah melakukan ekspor.
Aksi tersebut mulus dilancarkan oleh Maria diduga karena mendapatkan bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Menyadari bahwa ada hal yang mencurigakan dari transaksi tersebut. Lantas pihak BNI melakukan penyidikan terhadap transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mendapati bahwa perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Advertisement
3. Iman Patriuddin dan Ruzi Andi Harahap - BNI
Iman Patriuddin dan Ruzi Andi Harahap, oknum yang bekerja di Bank BNI menjadi terdakwa skandal pembobolan bank pelat merah senilai Rp 65 miliar. Iman merupakan Penyedia Pemasaran Bisnis Kantor Cabang BNI Tangerang, sementara Ruzi menjabat sebagai asisten Imam.
Pada tahun 2000, mereka berdua mendapatkan tugas memperpanjang Kredit Modal Kerja (KMK) bagi 20 debit. Ternyata, ada 14 debitur yang mendapat dana lebih besar dari kebutuhannya (over finance) sekitar Rp 29,8 miliar dari alokasi Rp 54,5 miliar dana kredit, dilakukan dengan pemalsuan tanda tangan, surat dan lainnya.
Setelah proses hukum berjalan, mereka berdua dihukum 7 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 54 miliar pada 19 Februari 2007. Tapi, tuntutan ini tidak dipenuhi sepenuhnya sebab Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hanya menjatuhkan vonis 4,5 tahun tanpa uang pengganti pada 5 Maret 2007 silam.
4. Ani Fatini - Bank Jatim
Nama Ani Fatini menjadi terdakwa skandal penilapan uang nasabah Bank Jatim Rp 7,7 miliar. Ani menjabat sebagai Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan saat melancarkan aksinya.
Dalam sidang vonis Selasa (7/7/2020) silam, Ani dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan.
Uang nasabah yang digelapkan diperoleh dari dana perorangan hingga Dana Desa (DD). Nominalnya mulai dari Rp 30 juta, Rp 50 juta untuk DD. Sementara, uang nasabah perorangan yang digelapkan terdiri dari Rp 250 juta hingga Rp 800 juta. Uang yang ditilap Ani digunakan untuk keperluan pribadi seperti membeli tas dan mobil mewah hingga 'membantu' suaminya menjadi anggota DPRD.
Advertisement