Liputan6.com, Jakarta - Beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan oleh video syur mirip Gisella Anastasia. Video tersebut berterbaran di berbagai platform media sosial dan menjadi trending topic selama beberapa hari.
Minggu (8/11/2020), sekelompok advokat mendatangi Polda Metro Jaya guna membuat laporan terkait kasus video syur mirip Gisella Anastasia. Mereka melaporkan beberapa akun media sosial yang diduga menyebarkan video syur tersebut ke jagat maya.
Sedikitnya, ada lima akun yang dilaporkan sekelompok advokat tersebut terkait kasus video syur mirip Gisella Anastasia. Saat dihubungi, salah satu advokat menolak membeberkan akun-akun yang dilaporkan.
Baca Juga
Advertisement
"Untuk saat ini, untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Nama-nama terlapor saya rahasiakan terlebih dahulu. Yang penting permasalahan ini saya sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya, itu bersifat serius," kata Pitra Romadoni, salah seorang advokat yang melaporkan, saat dihubungi pada Senin (9/11/2020).
Tidak Menjabarkan
Selain nama, ia juga masih merahasiakan akun-akun tersebut dari platform media sosial apa saja. Hal ini dilakukannya guna menghindari upaya si akun tersebut menghilangkan barang bukti.
"Yang penting dia dari media sosial. Saya belum bisa menjabarkan di media sosial apa saja, karena sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian, ditakutkan nanti terlapor ini menghilangkan barang bukti, seperti itu," lanjutnya.
Advertisement
50 Akun Lagi
Saat ini pihaknya masih menunggu laporannya diproses di kepolisian. Pitra Romadoni juga masih mengumpulkan data-data lain. Ke depan, ada sekitar 50 akun lagi yang akan diberikan ke kepolisian.
"Kemudian nanti ada lagi nama-nama yang akan saya serahkan ke pihak kepolisian, berjumlah 50 akun medsos lagi akan saya rilis nama-namanya, nanti. Untuk saat ini telah kita kantongi (datanya)," sambungnya.
Berhenti Menyebarkan
Pitra Romadoni meminta masyarakat tidak lagi menyebarkan konten-konten asusila. Apalagi sampai mengaitkan seseorang di dalam video tersebut sebelum terbukti di pengadilan.
"Itu dilarang karena kasihan yang dikaitkan juga bisa tidak tenang, kehidupan keluarganya, anak-anaknya juga itu harus dijaga. Jangan kaitkan dengan orang lain," pintanya.
Advertisement