Waspada Peredaran Madu Palsu yang Berbahaya bagi Tubuh

Jika madu palsu dikonsumsi oleh masyarakat, bisa menyebabkan diabetes, kencing manis, dan kegemukan. Lantaran, kandungan yang ada sangat mudah diserap tubuh dan mengganggu kesehatan manusia.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 11 Nov 2020, 17:00 WIB
Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar, Dalam Ungkap Kasus Madu Palsu. (Selasa/10/11/2020). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com)

Liputan6.com, Serang - Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak orang mencari madu untuk meningkatkan daya tahan tubuh. Kebutuhan atas madu pun melonjak. Namun, kondisi ini malah dimanfaat sekelompok orang untuk meraup untung dengan cara tak halal, yakni menjual madu palsu.

MS (46) pemilik rumah produksi, TM (34) peracik, dan AS (24) sebagai pengedar menjajakan madu palsu untuk dikonsumsi masyarakat. Mereka membuat madu palsu di Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar).

Pelanggan besar membeli produk madu palsu seharga Rp24 ribu per liternya. Kemudian mereka menjual ke pengecer seharga Rp 70 ribu. Sampai ke masyarakat, harganya bisa mencapai Rp200 ribu per liter yang sudah dimasukkan ke dalam botol.

"Madu palsu hasil pencampuran zat glukosa, fluktosa, molase, dicampur, seolah-olah madu asli Banten. Padahal, hasil pemeriksaan tidak ada madu sama sekali," kata Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar, di Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020).

Saat pandemi covid-19, masyarakat masih mempercayai madu bisa menjaga imunitas dan kesehatan tubuh. Jika dikonsumsi, madu palsu ini malah berbahaya bagi kesehatan tubuh penggunanya.

Para pelaku ditangkap saat memproduksi madu palsu pada Rabu, 4 November 2020. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2012, tentang pangan dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.

"Volume barangnya cukup banyak, kasihan masyarakat. Saat covid, madu dianggap yang paling mujarab menjaga kondisi tubuh," terangnya.

Para pelaku sudah hampir satu tahun menjalankan aksi tipu-tipu dengan menjual madu palsu. Hampir satu ton per harinya mereka produksi madu jadi-jadian ini. Peredarannya selain di Lebak, Banten, dan Jakarta, sudah hampir keseluruh Pulau Jawa dan daerah lainnya di Indonesia.

Ketiga tersangka dikenakan hukuman berlapis, yakni Pasal 198 juncto 108 dan Undang-undang 36 tentang kesehatan, ancamannya 5 tahun kurungan penjara.

"Madu dikemas seolah-olah (asli) dari Banten. Kemudian oleh pengecer di Lebak, dikemas menggunakan botol ukuran satu liter. (Pelaku) dalam satu tahun bisa mendapatkan keuntungan Rp8 miliar. Dijual online juga, menyebar sampai ke seluruh Pulau Jawa, Jakarta dan juga luar pulau Jawa," kata Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifudin, di Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020).

Simak video pilihan berikut ini:


Bahaya Mengonsumsi Madu Palsu

Penampakkan Alat Pembuat Madu Palsu Di Mapolda Banten, Kota Serang. (10/11/2020). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com)

Jika madu palsu dikonsumsi oleh masyarakat, bisa menyebabkan diabetes, kencing manis, dan kegemukan. Lantaran, kandungan yang ada sangat mudah diserap tubuh dan mengganggu kesehatan manusia.

Menurut Dinkes Banten, satu sendok makan gula mengandung 600 kalori dan mudah diserap tubuh. Sedangkan, madu asli, hanya 22 kalori dan tidak mudah diserap tubuh, sehingga aman bagi kesehatan.

"Satu sendok gula itu 600 kalori, madu asli satu sendok 22 kalori. Madu itu lambat dikonsumsi tubuh, sehingga aman. Kalau ini (madu palsu) bahaya, bisa menyebabkan jantung, diabetes, kencing manis, kegemukan, keracunan dan kematian," kata Nahrul Apriyanto, Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Farmasi pada Dinkes Banten, Selasa (10/11/2020).

Pelaku sekaligus pemilik rumah produksi, MS, mengaku sudah membuat madu palsu selama 11 bulan terakhir dan permintaan terus meningkat semenjak pandemi di Indonesia.

Dia belajar membuat madu palsu secara autodidak dengan belajar melalui Youtube yang bisa diakses oleh siapa pun.

"Keuntungan dibagi-bagi, untuk keperluan sehari-hari. Tahunya dari internet campuran buat madu itu. Sudah 11 bulan di rumah kontrakan. Sekali pesan ada yang 300 kg, ada 800kg, setiap pesanan saja," kata tersangka MS (47), di Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya