HEADLINE: Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia, Kasus Hukumnya Akan Berlanjut?

Rizieq Shihab kembali menginjakkan kaki di Tanah Air setelah tiga tahun lebih meninggalkan Indonesia. Dia tiba di Bandara Sukarno-Hatta pada Selasa, (10/11/2020) dan disambut para pendukungnya.

oleh Pramita TristiawatiNanda Perdana PutraMuhammad Radityo PriyasmoroYopi Makdori diperbarui 11 Nov 2020, 08:58 WIB
Rizieq Shihab tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah tiga tahun lebih meninggalkan Tanah Air sejak 26 April 2017, tokoh Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akhirnya pulang kampung. Rizieq tiba di Bandara Sukarno Hatta pada Selasa (10/11/2020) sekira pukul 09.00 WIB. Massa menyambut dengan selawat, beberapa diantaranya berebut untuk bersalaman.

Kehadiran Rizieq menyedot perhatian massa yang sejak pagi tadi telah menunggu. Mengenakan pakaian serba putih lengkap dengan sorban di kepala dan masker biru, sesekali Rizieq menyapa simpatisannya.

Tak berselang lama setelah Bandara Soetta, Rizieq Shihab bersama rombongan langsung bertolak ke kediaman di Jalan Pertamburan III Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kepulangan Rizieq Shihab memantik kembali kasus-kasus hukum yang pernah membelitnya. Meski beberapa diantaranya sudah dihentikan (SP3) seperti kasus dugaan chat mesum dan dugaan penghinaan Pancasila dengan pelapor Sukmawati Soekarnoputri, namun sejumlah kasus lainnya saat ini masih berjalan.

Catatan Liputan6.com, setidaknya ada beberapa kasus hukum yang masih membelit Rizieq Shihab. Pertama kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda yakni memplesetkan salam 'Sampurasun'. Ketika itu Rizieq dilaporkan pada 24 November 2015. 

Kedua, kasus dugaan penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016. Ketiga, kasus dugaan penghinaan terhadap agama Kristen terkait ceramahnya di Jakarta Timur. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016.

Keempat, kasus dugaan penghinaan agama. Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017. Kelima, kasus logo komunis yakni palu arit di mata uang pecahan Rp100 ribu. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.

Dan keenam, kasus ceramah Rizieq soal logo komunis palu dan arit di mata uang pecahan Rp100 ribu. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2017.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan penyidik terkait penanganan perkara yang menyeret Rizieq Shihab. Termasuk juga dengan  Polda Jawa Barat terkait laporan kasus yang dilayangkan terhadap Rizieq Shihab. Menurutnya kasus yang ada di sana terkonfirmasi sudah dihentikan alias SP3.

"Informasi yang kami dapatkan demikian," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).

Awi tidak merinci lebih lanjut terkait kasus yang dimaksud. Hanya, diketahui ada dua perkara yang menyangkut Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat, yakni dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda yakni memplesetkan salam Sampurasun menjadi campur racun pada 24 November 2015 dan dugaan penodaan Pancasila pada 27 Oktober 2016.

"Di sana yang terjadi demikian. Karena di sana infonya demikian," kata Awi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, kepolisian saat ini tengah mendata kembali berkas perkara dengan terlapor atau tersangka Rizieq Shihab.

"Nanti akan saya cek ke Reskrim," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (10/11/2020).

Menurut dia, Rizieq Shihab memang tersandung banyak kasus di Indonesia. Tapi, Yusri belum bisa merinci secara detail.

"Memang banyak laporan polisi yang menyangkut masalah Pak RS (Rizieq Shihab)," ucap dia.

Tim Hukum FPI Azis Yanuar angkat bicara terkait kasus-kasus hukum yang membelit Rizieq Shihab. Dia menyatakan, beberapa kasus dimana Rizieq Shihab menjadi tersangka sudah di SP3. Antara lain kasus chat dan kasus dugaan penghinaan Pancasila.

"Artinya kalau sudah di SP3 harusnya polisi menjunjung tinggi norma-norma hukum," ujarnya kepada Liputan6.com, Selasa (10/11/2020).

Menurutnya, apa yang dilakukan polisi dengan mendata dan akan mengungkit kembali kasus Rizieq akan menjadi preseden buruk.

"Pertama ini terbukti akan adanya kriminalisasi terhadap ulama, yang kedua ini terbukti ada kriminalisasi terhadap orang-orang kritis terhadap pemerintah, padahal kritik itu dilindungi oleh UUD 1945. Sebagaimana pasal mengenai kebebasan berpendapat," jelasnya.

Dan ini, sambungnya, pastinya buruk buat kinerja presiden terkait penegakan hukum dan demokrasi.

"Yang ketiga adalah bahwa ini menegaskan jelas sekali ada diskriminasi hukum terjadi hal yg di mana equality before the law itu tidak ada lagi di republik ini," tambahnya.

Aziz mengaku pihaknya sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum terkait kasus yang menjerat Rizieq Shihab jika kembali dipersoalkan nantinya. 

"Kita akan siapkan misal buktinya, tuduhannya. Tuduhannya itu apa, misalnya kalau kasus lama, saya kan punya datanya lengkap ya kita pelapor, terlapor itu lengkap. Kita siapkan langkah-langkahnya," kata Azis.

Bahkan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan praperadilan kalau memang dirasa merugikan Rizieq Shihab. Selain itu juga mengadukan permasalahan-permasalahan ke lembaga terkait.

 

Infografis Rizieq Shihab dan Status Hukum Kasusnya. (Liputan6.com/Trieyasni)

Selain langkah hukum, Aziz juga menegaskan pihaknya sudah menyiapkan tim hukum untuk menyikapi langkah-langkah hukum yang muncul di kemudian hari.

"Saya enggak bisa cerita sekarang tapi tim itu sudah ada. Baik kasus yang lama atau yang baru, atau kita mau beraksi duluan, melaporkan duluan," sambungnya.

Tim hukum, kata dia, akan berdiskusi dengan Rizieq Shihab untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Sebenarnya banyak merugikan Habib sendiri, bukan dirugikan oleh Habib seharusnya. Termasuk  tuduhan deportasi dan overstay," katanya.

Lebih jauh Aziz menyatakan, kasus-kasus di mana Rizieq Shihab dilaporkan sangat mengada-ada. "Masa ceramah dijadikan barang bukti, ceramah itu kan tertutup untuk agama itu aja. Saya mau membuka logikanya aja," bebernya.

Selain itu, dia meyakini kasus yang menjerat kliennya banyak direkayasa, diada-adakan. Menurutnya, pidana harusnya ada peristiwa yang dijadikan alasan yang tidak dibuat-buat.

"Ini pelaporanya siapa? itu jangankan ahli hukum, orang terdidik atau jurnalis, orang-orang awam pun tahu kalau ini diada-ada gitu. Itu jadi rahasia umum, kita sama tahu lah," ucapnya.

Kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia sendiri bukannya tanpa agenda. Sesampainya di tanah air, Rizieq Shihab memilih beristirahat terlebih dahulu di rumahnya di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Setelah kami mendarat dari bandara langsung ke rumah Petamburan, kami akan beristirahat pada Rabu, dan Kamis. Jadi tentu para kerabat habaib mengetahui hari itu saya dan keluarga ada di mana," kata Rizieq Shihab seperti dikutip dari Youtube Front TV, Rabu (4/11/2020).

Barulah setelah istirahat, dia akan memulai kegiatannya mulai dari melaksanakan salat subuh berjemaah hingga menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Jumat Subuh 13 November 2020, saya dan kawan-kawan akan salat subuh dan menghadiri Maulid Nabi di tempat kediaman guru kami Al Habib Assegaf di Tebet, Jakarta Selatan. Insyaallah saya akan datang, beliau guru saya tercinta," ungkap Rizieq Shihab.

Usai acara tersebut, dia langsung bertolak ke Bogor, Jawa Barat pukul 08.00 WIB. Agenda yang bakal dilakoninya adalah peletakan batu pertama di Markas Sareat Pesantren Megamendung, Bogor.

"Kami akan salat Jumat di sana, setelah salat Jumat kami akan meletakkan batu pertama pembangunan Masjid Raya Markas Sareat," beber dia.

Rizieq Shibab menuturkan, kegiatannya akan dilanjutkan pada Sabtu 14 November 2020 sekitar pukul 19.00 WIB, bersama DPP FPI akan menggelar Maulid Nabi di markasnya, Petamburan, Jakarta Pusat.

"Saya akan sekaligus menikahkan putri saya yang keempat, Syarifa Najwa Shihab dengan tunangannya Insyaallah, Sayid Irfan Alaidrus," dia menandasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Harus Transparan dan Tidak Politis

Rizieq Shihab menyapa massa yang menunggunya di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (10/11/2020). Pimpinan FPI dan rombongan tiba di Tanah Air dengan menumpang pesawat Saudi Arabia Airlines SV816, rute Jeddah-Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menilai kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas batal hanya karena ia bertahun-tahun ada di negara lain.‎

"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry kepada wartawan, Senin (9/11/2020).

Dia mengatakan, kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, kasus yang membelit Rizieq Shihab bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru.

"Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan," ucap dia. ‎

Chudry berharap polisi transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi. Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.

"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," kata Chudry.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menyatakan, kasus Rizieq Shihab hendaknya dievaluasi kembali karena penafsiran terhadap pasal itu mestinya harus lebih jelas.

"Entah dengan siapa pun, bahwa tidak semua laporan itu mesti diproses menjadi soal hukum," ujarnya kepada Liputan6.com, Selasa (10/11/2020).

Menurutnya, itu berlaku untuk sejumlah kasus yang menjerat Rizieq, termasuk kasus sampurasun, palu arit, dan lainnya.

"Pernahkah HRS (Habib Rizieq Shihab) sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam tiap laporan dugaan pidana yang menjeratnya, belum kan? kan jelas. Itu menunjukkan aparat penegak hukum meyakini laporan-laporan itu tak memenuhi bukti tak layak diproses," paparnya.

Menurut Muzakir, perkara yang sudah dilaporkan apakah itu perkara kejahatan atau tidak, banyak  dilakukan hanya untuk meneror orang lain. Kalau sudah laporan, sudah dilaporkan dan tak ada progres aparat melihat laporan itu tak cukup bukti jadi harus dipahami dalam satu konteks.

"Dalam kitab hukum acara yang sekarang, pelaporan masa waktu selesainya tuh tidak ada. Nanti di kitab hukum acara yang baru baru ada. Jadi gak kaya sekarang, disimpen lalu kalau ada orangnya bermasalah lalu dibuka kembali gak seperti itu," katanya.

Jadi, kata Muzakir, demi kepastian hukum kalau tak ada progresnya di-close dulu.

"Kalau saya berbicara bukan masalah magkrak tidak mangkraknya suatu kasus, tapi lebih tepat bahwa jangan ada penegakan hukum subordinasi kekuatan politik dan kekuasaan," tegasnya.

Sebab, kalau materi hukum menjadi demikian itu proses hukum yang bertentang dengan UUD 1945 yang bertentang juga dengan pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dalam pasal itu dikatakan, aturannya penegak hukum yang sedang menjalani kekuasaan kehakiman, terutama yudikatif dan eksekutif, harus bebas dari kekuasaan mana pun,

"Merdeka dari kekuasaan mana pun. menempatkan hukum proporsi sebagaimana yang diatur dalam UU 1945," ujarnya.

Terkait kasus yang menjerat Rizieq Shihab, Muzakir mempercayai ada kemungkinan permainan politik yang sengaja untuk menjatuhkan.

"Saya kira nanti akan lahir laporan laporan dan laporan, bahkan Menteri Hukum menurut saya memberikan sinyal dengan kata 'menyikat'. Itu menurut saya enggak sehat dalam NKRI. Terkait kepulangan HRS kalau berbuat onar, itu mengindikasikan hukum sebagai alat," dia memungkasi.

 

 


Semangat Rekonsiliasi

Rizieq Shihab menyapa massa pendukungnya saat tiba di kediamannya di Jalan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Rizieq Shihab tiba di kediamannya usai pulang dari Arab Saudi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Di tengah sorotan kasus hukum yang mewarnai kepulangannya, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengaku siap menjembatani perdamaian pihak-pihak yang berkonflik dengan Rizieq Shihab. Dia berharap tidak ada lagi keributan dengan sebutan cebong dan kampret, baik di media sosial (medsos) maupun dunia nyata.

"Kalau diperlukan menjembatani, tentu dengan senang hati, kami tentu bersedia. Masa cebong kampret mau diterusi, kan enggak mungkin," kata Zulkifli Hasan di Ponpes Al-Mubaroq, Kota Serang, Selasa (10/11/2020).

Wakil Ketua MPR itu mengatakan kalau sudah saatnya kedua kubu yang berseteru untuk berdamai, bersama-sama membangun perekonomian Indonesia yang sedang resesi.

"Ini jadi ajang momentum rekonsilisasi kita bersatu, agar kita bisa menghadapi covid-19 dan resesi. Mari kita hentikan saling menghujat," terangnya.

Senada, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan, pihaknya berharap Rizieq sebagai ulama yang memiliki banyak jamaah, bisa menjadi panutan dan teladan umat dan penjaga moral.

"Bersama-sama dengan para ulama dan tokoh agama-agama lain hendaknya secara aktif menjadi penjaga moral bangsa dan mengawal masa depan bangsa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur," tandasnya.

Viva menambahkan,  PAN mengucapkan selamat datang kembali ke Tanah Air Indonesia kepada Rizieq Shihab. Meluapnya jamaah dalam penyambutan kepulangan Rizieq, kata dia, adalah ekspresi kegembiraan dan bersuka cita jamaah karena lama tidak bersua.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu kehadiran Rizieq Shihab harus dijadikan momentum untuk merekatkan persatuan dan kesatuan.

"Ahlan Wa Sahlan Ya Habib Rizieq. Keluarga besar PKS merasa gembira dan menyambut baik kedatangan beliau. Semoga beliau dan keluarga sehat wali 'afiat," kata Syaikhu dalam keterangannya, Selasa, (10/11/2020).

Dia meminta momentum kepulangan Rizieq untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa. Ia berharap, semua pihak ikut menyambut baik kehadiran Rizieq, selain itu menurutnya sebagai Warga Negara Indonesia yang sah, Rizieq berhak mendapatkan perlindungan.

"Kami berharap hak-hak beliau sebagai warga negara dihormati dan dilindungi," ucapnya.

Dia juga meminta agar tidak ada upaya provokasi dan kriminalisasi. "Mari kita sebagai bangsa melihat ke depan dengan sikap yang arif dan bijaksana demi kebaikan bangsa. Jangan ada provokasi dan kriminalisasi," tandasnya.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan, sedari awal pemerintah tak pernah menghalangi kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Tanah Air.

"Bahwa Habib Rizieq sendiri mau pulang, kita tidak pernah menghalangi, bahwa dia terhalang pulang, itu urusan dia dengan Pemerintah Arab Saudi. Jika sekarang sudah selesai ya pulang saja. Kita kan tidak pernah menghalangi pulang," kata Mahfud, Selasa, (10/11/2020).

Mahfud meminta agar aparat yang berjaga mengawasi kedatangan Rizieq Shihab agar tidak terlalu berlebihan. Mahfud memandang, kepulangan Rizieq Shihab di Indonesia adalah hal yang biasa saja.

“Ini reguler saja, hanya karena ada peningkatan ekskalasi orang menjemput, iya, penjagaannya juga supaya ditingkatkan. Tetapi aparat yang berjaga mengawasi kedatangan Rizieq Shihab agar tidak terlalu berlebihan, ndak usah berlebihan," ujar Mahfud Md.

Mahfud berharap tidak ada tindakan-tindakan yang sifatnya represif, semua terkawal dengan baik hingga tiba di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Saya berharap tidak ada tindakan represif sampai Habib Rizieq tiba di kediamannya dengan baik dan selamat,” ujar Mahfud.

Menurut dia, jika ada massa yang membuat keributan, dipastikan mereka bukan pengikut Rizieq Shihab.

"Kita anggap bukan pengikutnya Habib Rizieq Shihab. Pengikutnya Habib Rizieq pasti yang baik-baik, pasti revolusi akhlak,” ujar Mahfud.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya