Indonesian Digital Association Tanggapi Dampak RUU PDP Bagi Bisnis

Ketua Indonesian Digital Association memberikan tanggapan atas adanya RUU PDP terhadap pelaku bisnis digital di Indonesia.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 02 Feb 2021, 08:30 WIB
Data Pribadi (enisa.europa.eu)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesian Digital Association (IDA) menggelar webinar mengenai RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) serta berbagai dampaknya bagi industri bisnis digital di Tanah Air.

Pasalnya, dalam RUU PDP, perusahaan digital sebagai data controller ataupun data processor diatur dengan berbagai aturan hukum dan ancaman sanksi baik itu administratif, denda, sampai ke pidana.

Lantas, bagaimana IDA sebagai asosiasi bisnis digital di Indonesia menyikapi RUU PDP yang dijanjikan pemerintah akan disahkan menjadi UU PDP?

Ketua IDA, Dian Gemiano, pun memberikan tanggapannya. Menurutnya dalam konteks bisnis, pasal-pasal yang mengatur tata kelola pengumpulan, pemrosesan, dan penggunaan data pribadi perlu disambut baik oleh pelaku industri. Pasalnya, kini ada aturan yang jelas untuk diikuti.

Apalagi, aturan-aturan tersebut juga melindungi pelaku usaha dari pelanggaran data.

"Aturan-aturan tersebut juga akan melindungi pemilik usaha dari gangguan para pelaku data fraud yang sering merugikan pelaku usaha yang legitimate," kata pria yang karib disapa Gemi, kepada Liputan6.com, Selasa (10/11/2020).

Sementara, menyikapi sanksi atas pelanggaran yang ada di draft RUU PDP, menurutnya perlu ditinjau.


Sanksi Perlu Ditinjau Kembali

"Terkait sanksi pelanggaran yang ada dalam draft RUU PDP, seperti disampaikan Pak Rudi Rusdiah dari ABDI, memang harus di-review kembali agar tidak menyamaratakan institusi bisnis, sehingga industrinya bisa tetap bertumbuh dengan sehat terutama untuk usaha-usaha rintisan," kata Gemi.

Ia pun membandingkan RUU PDP dengan regulasi perlindungan data di California, Amerika Serikat, CCPA (California Consumer Privacy Act).

"Misalnya seperti CCPA di California yang membuat enforcement threshold (penegakan hukum) hanya untuk usaha-usaha dengan pendapatan tahunan di atas USD 25 juta. Secara umum para pelaku usaha digital yang sudah established akan menyesuaikan cara beroperasi dengan peraturan yang ada," katanya.

Ia pun mengatakan, nantinya memang akan ada learning curve yang harus dilalui terkait investasi teknologi, akuisisi talent yang relevan ataupun edukasi terhadap seluruh pemangku kepentingan dalam industri. Namun menurutnya, nantinya pelaku bisnis akan menemukan titik keseimbangan ideal dengan RUU PDP.


Bersifat Level Playing Field

"Mestinya kita juga tidak belajar dari nol karena kita bisa belajar dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengadopsi UU seperti ini," katanya.

Terlepas dari hal-hal di atas, Gemi mengatakan, UU PDP diharapkan dapat menciptakan level playing fields yang adil antara pelaku usaha lokal Indonesia dengan pelaku usaha global yang kemampuan pengelolaan data pribadinya sudah jauh lebih mumpuni karena jangkauan bisnis mereka yang sangat luas.

"Jadi pelaku usaha digital lokal harus bekerja sama terlibat dalam pengawalan perancangan dan pelaksanaan UU PDP ini," katanya.

(Tin/Ysl)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya