Polri Sebut Denda Pelanggar Protokol Covid-19 Capai Rp 5 Miliar

Operasi Yustisi yang digelar Polri bersama pihak gabungan lainnya demi menekan penyebaran Covid-19, memperoleh denda pelanggar mencapai Rp 5 miliar.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Nov 2020, 17:48 WIB
Pelanggar Operasi Yustisi mencegah penularan Covid-19 dihukum di Ruko Granada, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/9/2020). Sebagai efek jera, warga yang tidak mengenakan masker diberi sanksi sosial berupa membersihkan toilet, menyapu, push up, dan denda Rp 50 ribu. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Operasi Yustisi yang digelar Polri bersama pihak gabungan lainnya demi menekan penyebaran Covid-19, memperoleh denda pelanggar mencapai Rp 5 miliar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan, nilai sebesar itu diperoleh dari operasi yustisi yang digelar 57 hari.

"Sanksi kurungan sebanyak 4 kasus, denda administrasi sebanyak 85.086 kali dengan nilai denda Rp 5.033.297.128 miliar," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).

Menurut Awi, pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 yang mulai tanggal 14 September sampai dengan 9 November 2020 ini, telah menengakkan penindakan sebanyak 12.002.594 kali, bagi pelanggar protokol Covid-19.

"Dengan sanksi teguran lisan sebanyak 8.978.917 kali dan teguran tertulis sebanyak 1.490.312 kali," jelas dia.

Adapun, Awi melanjutkan, tempat usaha yang tetap beroperasi selama pandemi Covid-19 pun diawasi secara ketat.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sudah Banyak Ditutup

Sebagai Buktinya, Awi menerangan, sudah banyak tempat yang ditutup karena melanggar protokol Covid-19.

"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.935 kali, sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 1.446.340 kali," Awi menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya