Polisi Limpahkan Berkas Perkara Eks Danjen Kopassus Soenarko ke Kejaksaan

Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Selasa 20 Oktober 2020.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Nov 2020, 18:50 WIB
Mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) TNI Soenarko menghadiri acara nonton bareng sidang MK di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta. (Merdeka.com/Intan umbri Prihatin)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mengusut kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko. Berkas perkara tahap I pun telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Bahwasanya kasusnya sudah tahap I mulai hari Senin 9 November 2020," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).

Sebelumnya, mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Selasa 20 Oktober 2020. Dia dicecar 28 pertanyaan selama sekitar delapan jam pemeriksaan sejak pukul 10.00 hingga 18.30 WIB.

Soenarko diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya pada 2019.

"Sudah selesai dan tadi pertanyaan diberikan penyidik sebanyak 28 pertanyaan," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa malam.

Awi tidak merinci pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Soenarko karena hal tersebut merupakan materi pemeriksaan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ditanya asal usul senjata api

Dirut STC, Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD (kedua kanan) melaporkan petinggi Polri terkait tindakan represif terhadap sengketa lahan antara PT STC dengan  PT PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) di Kompolnas, Jakarta, Senin (23/7). (Liputan6.com/Pool/Dodi)

Sementara Fery Firman Nurwahyu, kuasa hukum Soenarko mengatakan, kliennya ditanyai soal asal usul senjata api yang dimilikinya, termasuk pihak yang mengirim senjata tersebut.

"Kenal atau tidak (dengan yang mengirim). Apakah senjata yang dikirim itu sesuai," tutur Fery dikutip dari Antara.

Fery menambahkan, kliennya juga diberi sejumlah pertanyaan di luar kasusnya, yakni mengenai unjuk rasa anarkis menentang Undang-Undang Cipta Kerja yang diduga melibatkan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

"Penyidik sempat menanyakan soal keterkaitan KAMI. Pak Soenarko tidak ada kaitannya, purnawirawan pembela kedaulatan negara," tutur Fery.

Pemeriksaan terhadap Soenarko hari ini dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/2259-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum tertanggal 14 Oktober 2020. Tujuan pemeriksaan untuk meminta keterangan tambahan dan dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap tersangka.

Setahun lalu, Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, 21 Mei 2019.

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengancam keamanan nasional terkait senjata yang dimiliki Soenarko yang diduga akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019.

Soenarko kemudian sempat ditahan. Namun polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta 102 orang purnawirawan TNI/Polri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya