Anak Buah Prasetijo Akui Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra Karena Diperintah

Dia mengatakan, surat-surat yang ada padanya itu adalah asli seperti surat jalan surat Covid-19, dan surat keterangan kesehatan.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroLiputan6.com diperbarui 10 Nov 2020, 20:13 WIB
Tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, saat meninggalkan Bareskrim, Senin (28/9/2020). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang surat jalan palsu Djoko Tjandra. Kali ini, sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, salah satunya yakni anak buah Brigjen Prasetijo Utomo, Jhony Andrijanto.

Dalam kesaksiannya itu, ia mengakui telah membakar surat jalan palsu Djoko Tjandra. Hal itu ia lakukan, karena mendapatkan perintah dari atasannya tersebut yakni Prasetijo.

"Betul, apa yang memang saya katakan dalam BAP (soal pembakaran). Jadi semua saya lakukan karena perintah," kata Jhony di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (10/11/2020).

Saat itu, dia mengaku dihubungi Prasetijo untuk membakar dokumen yang ada padanya itu. "Pada pukul 07.49, saya ditelepon Brigjen Prasetijo, diperintahkan untuk membakar dokumen yang ada pada saya," ujar dia.

Dia mengatakan, surat-surat yang ada padanya itu adalah asli seperti surat jalan, surat Covid-19, dan surat keterangan kesehatan. Surat itu pun ia bakar saat berada di rumah Suryana.

"Semua surat-surat. Surat asli. Surat tersebut masih tersimpan dalam mobil," ucap Jhony.

"Karena sebenarnya saya akan menyerahkan, tapi karena ada keperluan dengan saudara Suryana jadi saya mampir ke rumahnya. Saya lihat pekarangan rumahnya itu luas, jadi saya terlintas karena ada perintah saya balik ke mobil, saya ambil suratnya saya bakar dan saya dokumentasikan," sambungnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Memfoto surat yang dibakar

Usai membakar surat-surat tersebut, ia pun langsung memfoto hasil bakaran itu. Karena, foto tersebut ditunjukan kepada Prasetijo sebagai bukti melaksanakan perintah.

"Sudah dibakar itu saya foto, karena saya untuk mengahadap laporan ke beliau (Prasetijo). Jam 2 siang saya ke ruang beliau, saya tunjukan ke beliau," ucapnya.

"Saya lihatkan HP saya 'izin jenderal, perintah sudah saya laksanakan', 'oh iya bagus' beliau jawab gitu," sambungnya.

Apa yang telah diperintahkan oleh Prasetijo kepadanya itu tidak ia tanyakan kepada atasannya tersebut. Namun, perintah itu ia dapat usai Prasetijo dipanggil oleh Kabareskrim Polri.

"Saya tidak tanya tapi beliau menyampaikan, 'saya habis dipangggil Kabareskrim dan menyampaikan ada viral surat tersebut', maka itu beliau menanyakan," pungkasnya.


Hakim Dengarkan Keterangan 7 Saksi

Kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/10) pukul 15.27 WIB. Tiga orang terdakwa dihadirkan yaitu Joko Soegiarto Tjandra dan Prasetijo Utomo di ruang sidang, serta Anita Kolopaking via daring.

Agendanya, majelis hakim akan mengorek keterangan tujuh saksi yang dihadirkan hari ini. Salah satu saksi tersebut adalah Jhony Andrijanto. Dia adalah orang yang diperintah Prasetijo untuk membakar surat jalan Djoko Tjandra.

Selain Jhony, enam saksi lainnya adalah, pertama Supriyanto dari orang Pontianak yang dipercaya mengetahui soal momen kasus ini.

Dua, Jumardi, seorang polisi di Bandara Supadio, Pontianak. Tiga, Suryana dari orang Bogor yang dipercaya mengetahui soal momen kasus ini Empat, Yusuf Mamo, seorang sopir dari Pontianak. Lima, Agung Pratama Wieka Hadi Santoso, pihak dari Lion Air di Pontianak, dan enam Jonianto, orang Pontianak yang dipercaya mengetahui soal momen kasus ini.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya