Plt Bupati dan Sekda Kudus Mangkir Sidang Dugaan Suap Seleksi Pegawai PDAM

Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Heryono menyerahkan surat keterangan dari Hartopo yang isinya menyatakan tidak bisa hadir sidang dugaan korupsi tersebut karena harus menjalani pendidikan di Lemhanas

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Nov 2020, 03:30 WIB
Ilustrasi. Palu sidang (Pixabay)

Liputan6.com, Kudus - Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kudus, Jawa Tengah, Hartopo dan Sekretaris Daerah setempat Sam'ani Intakoris tidak menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan suap (korupsi) seleksi pegawai PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.

Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Heryono menyerahkan surat keterangan dari Hartopo yang isinya menyatakan tidak bisa hadir sidang dugaan suap tersebut karena harus menjalani pendidikan di Lemhanas.

Hakim Ketua Arkanu membacakan surat keterangan dari Hartopo yang menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi karena harus menjalani pendidikan di Lemhanas mulai 28 September hingga 9 Desember 2020.

"Ini sepertinya enggak akan hadir di persidangan karena meminta keterangannya dibacakan sesuai dengan BAP," kata Arkanu, dikutip Antara.

Atas surat tersebut, jaksa tidak mempermasalahkan jika keterangan Plt. Bupati Kudus tersebut dibacakan karena dinilai pembuktian yang dilakukan penuntut umum sudah cukup.

Selain Hartopo, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris yang juga dijadwalkan untuk diperiksa dalam sidang hari ini (10/11) juga tidak memenuhi panggilan.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Alasan Tak Hadiri Sidang

Dalam surat keterangan yang disampaikan kepada hakim, Sam'ani mengaku masih mengikuti uji kompetensi jabatan.

Dari surat tersebut, hakim menilai masih ada kesanggupan Sekda untuk hadir sebagai saksi dalam sidang yang akan datang.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini, terdakwa dalam perkara tersebut, meminta jaksa tetap menghadirkan bupati dan sekda sebagai saksi.

"Ada relevansi keterangan keduanya dalam perkara ini," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang mengadili perkara dugaan suap seleksi pegawai PDAM Kudus, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Plt Bupati Kudus Hartopo ke persidangan kasus tersebut setelah mangkir dari panggilan sebagai saksi.

"Saya perintah penuntut umum memanggil kembali Plt Bupati Kudus Hartopo untuk hadir pada sidang 16 November mendatang," kata Hakim Ketua Arkanu dalam sidang dugaan suap penerimaan dengan terdakwa Direktur Utama PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.

Menurut hakim, petintah untuk menghadirkan Plt Bupati Kudus tersebut karena ada ketidaksesuaian antara alasan mangkir dengan surat keterangan yang disampaikan ke pengadilan.

 


Ketidaksesuaian antara Alasan dengan Fakta

Dalam surat keterangan yang disampaikan melalui jaksa tersebut, Hartopo tidak bisa menjadi saksi dalam sidang tersebut karena harus mengikuti pendidikan Lemhanas mulai 28 September hingga 9 Desember 2020 dan meminta keterangannya dalam BAP dibacakan di muka persidangan.

"Plt bupati ini menyampaikan mulai 28 September mulai ikut Lemhanas. Dalam catatan kami, yang bersangkutan ini sudah datang ke pengadilan pada 29 September, namun batal menjadi saksi dan akan dijadwalkan kembali," kata Arkanu.

Menurut dia, masih ada satu kesempatan bagi penuntut umum untuk menghadirkan Plt Bupati Hartopo pada sidang 16 November sebelum agenda sidang berlanjut pada pemeriksaan terdakwa dan penuntutan.

"Biar adil, karena kami tidak memiliki wewenang untuk memanggil paksa saksi," tambahnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono akan mencoba memanggil kembali Plt Bupati Hartopo meski sesungguhnya hak untuk menghadirkan saksi dalam sidang merupakan hak jaksa.

"Sebenarnya pembuktian dari kami cukup," katanya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya