Berisiko Besar, Bawaslu Usulkan KPU Tak Gunakan Sirekap untuk Pilkada 2020

Bawaslu berencana mengusulkan pada KPU untuk tidak menggunakan aplikasi Sistem Rekapitulasi Secara Elektronik (Sirekap) untuk Pilkada 2020.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 11 Nov 2020, 10:04 WIB
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar (kiri) dan Rahmat Bagja memberikan keterangan secara live streaming membahas Rekomendasi Bawaslu terkait Antisipasi Dampak Virus Covid -19 terhadap Pilkada Tahun 2020, Jakarta, Selasa (17/3/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berencana mengusulkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menggunakan aplikasi Sistem Rekapitulasi Secara Elektronik (Sirekap) untuk Pilkada 2020.

"Kami (Bawaslu) sudah menyusun draf surat ke KPU. Bawaslu mengusulkan untuk tidak menggunakan Sirekap," kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Dia mengatakan sampai saat ini Bawaslu masih meragukan kesiapan KPU untuk menerapkan Sirekap. Beberapa alasannya, menurut dia, yakni seperti sumber daya manusia (SDM) KPU di jajaran penyelenggara ad hoc , baik kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) belum siap.

"Setahu kami, berdasarkan pengalaman di pemilu atau pilkada, kesalahan-kesalahan yang terjadi di tahapan pemungutan dan penghitungan lebih banyak karena faktor SDM," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu itu seperti dikutip dari Antara.

Kemudian, Dewi menilai pemberian bimbingan teknis (bimtek) pada penyelenggara ad hoc sangat terbatas waktunya. Hal ini dilihat Dewi berdasarkan pengalaman bimtek yang dilakukan KPU pada masa-masa sebelumnya.

"Tentu dengan penerapan Sirekap butuh bimtek yang lebih memadai lagi. Dari sisi SDM, kami khawatir ini akan mempengaruhi kualitas pemilihan kita," katanya pula.

Pertimbangan usulan penolakan Sirekap berikutnya, lanjut Dewi, terkait dengan ketersediaan jaringan internet. Lalu, juga mengenai ketersediaan perangkat yang akan digunakan penyelenggara ad hoc untuk mendokumentasikan C-Hasil-KWK yang akan dipindai dan dikirimkan ke Sirekap.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Risiko Besar

Kemudian segi hukum, Dewi melihat dalam pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak ada butir-butir yang mengatur rekapitulasi elektronik. Bahkan, UU memerintahkan wajib dilakukan secara manual dengan ketentuan memberikan berita acara (BA) hasil penghitungan rekapitulasi.

"Dengan Sirekap berarti tidak ada lagi BA dalam bentuk fisik, semuanya dalam bentuk elektronik. Nah ini kita akan kesulitan dalam melakukan penanganan pelanggaran," ujar Dewi pula.

Bawaslu, kata dia, berharap agar usulan tersebut nantinya bisa disetujui karena besar risiko yang harus ditanggung.

"Mudah-mudahan surat Bawaslu bisa direspons secara baik oleh KPU," ujarnya lagi.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya