Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PT Translingkar Kita Jaya (TLKJ) Hilman Muchsin menyatakan, dirinya tidak pernah menerima panggilan resmi KPK sebagai saksi, seputar kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
"Baik di alamat kantor PT TLKJ maupun di alamat rumah saya, dan saya juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dari siapapun, termasuk dari orang-orang yang bertempat tinggal sama dengan saya, mengenai adanya panggilan resmi KPK sebagai saksi yang ditujukan kepada saya untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut di atas," kata Hilman dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Rabu (11/11/2020).
Advertisement
Keterangan tertulis ini merupakan hak jawab yang dilayangkan Hilman Muchsin dalam pemberitaan yang berjudul KPK Peringatkan Eks Bupati Wakatobi dan Dirut Translingkar Jaya Agar Kooperatif, 27 Oktober 2020.
Menurut Hilman, dirinya baru mengetahui dipanggil penyidik KPK setelah saya membaca pemberitaan Liputan6.com, Senin 2 November 2020.
"Dan saya sangat kaget ketika Liputan6.com menyebutkan saya tidak memenuhi panggilan dari KPK sementara saya dan orang-orang yang serumah dengan saya tidak pernah menerima panggilan resmi KPK sebagai saksi tersebut," beber Hilman.
Menurut Hilman, sebagai warga yang baik dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku, tentunya dirinya akan kooperatif dan senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan
"Dalam hal ini khususnya terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut di atas," tegas Hilman.
*** Artikel ini merupakan bagian dari Hak Jawab yang dilayangkan oleh Hilman Muchsin selaku Direktur Utama PT Translingkar Kita Jaya.
Berita Sebelumnya
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Mantan Bupati Wakatobi Hugua, mantan Direktur Utama PT Tralingkar Kita Jaya Bambang Hartanto, Direktur Utama PT Translingkar Kita Jaya Hilman Muchsin, dan mantan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana Hartanto, Selasa 27 Oktober 2020.(27/10/2020) hari ini.
Kempatnya tak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. Sejatinya mereka akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
"Penyidik belum memperoleh keterangan terkait ketidakhadiran para saksi dan akan diagendakan pemanggilan kembali," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020).
Ali mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan secara patut kepada para saksi sesuai alamat dan dipastikan telah diterima oleh perwakilan dari yang bertempat tinggal di alamat yang sama dengan saksi. Namun hingga saat ini tidak ada konfirmasi yang diterima penyidik terkait alasan ketidakhadiran para saksi.
"KPK mengingatkan kepada para saksi untuk kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Ali.
Sebelumnya, Mantan Bupati Wakatobi Hugua dan mantan Direktur Utama PT Trans Lingkar Kita Jaya Bambang Hartanto direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Sementara Direktur Utama PT Trans Lingkar Kita Jaya Hilman Muchsin dan mantan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana Hartanto diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR).
Dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015, KPK menjerat lima tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Wakil Kadiv II Waskita Karya Fakih Usman, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam jabatannya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Para pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Advertisement