Mau Beli Miras, 3 Pengangguran Palak dan Aniaya ABG

Tiga pemuda di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, menyambit korbannya menggunakan celurit, lantaran tidak diberi uang saat memalak korban Wh (15). Para pelaku berinisial Gi (19), Nr (20) dan Fr (20).

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 12 Nov 2020, 14:00 WIB
Korban Pembacokkan Di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Saat Di Rumah Sakit. (Selasa, 11/11/2020). (Dokumentasi Polsek Cikande).

Liputan6.com, Serang - Tiga pemuda di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, menganiaya remaja 15 tahun, Wh, dengan celurit. Aksi sadis ini dilakukan Gi (19), Nr (20) dan Fr (20) lantaran Wh tidak memberikan uang kepada mereka.

"Yang nyambit Fr, mau ngambil uang, terus mengambil handphone-nya," kata pelaku Gi, di Mapolsek Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (11/11/2020).

Pihak kepolisian mengatakan lokasi kejadian berada di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu, 4 November 2020 sekitar pukul 00.30 WIB, saat korban Wh baru saja keluar dari warteg.

"Korban ini akan pulang dari warteg, kemudian diadang tiga orang pelaku, Fr masih buron, dalam pengejaran kepolisian," kata Kapolres Serang Kabupaten, AKBP Mariono, di Mapolsek Cikande, Rabu (11/11/2020).


Malak Untuk Beli Miras

Kapolres Serang Kabupaten, AKBP Mariono, Saat Menunjukkan Celurit Yang Di Gunakkan Pelaku Pemalakkan Di Mapolsek Cikande. (Selasa, 11/11/2020). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com)

Ketiga pemuda itu meminta uang kepada korban untuk membeli minuman keras, tetapi tidak diberikan oleh Wh. Para pelaku kemudian merampas handphone milik korban, Wh pun melawan.

Pelaku Fr yang masih buron, mengeluarkan sebilah celurit kemudian menyambit korbannya. Wh mengalami luka di bagian punggung, pelipis, dan dada.

"Korban melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian di situ, karena tersangka menggunakan celurit, korban mengalami luka di kening, dada, dan punggung, kena sabetan celurit. Korban dibawa ke rumah sakit dan diperiksa di situ juga oleh kita," dia menerangkan.

Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun, "Semua pelaku ini pengangguran," jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya