Liputan6.com, Jakarta - Menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono, disebut meminta uang muka untuk mengurus perkara.
Hal ini terupkan di Pengadilan Tipikor saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Agus Dewanto. Pada kesaksikannya, Agus mengaku dimintai uang sebesar Rp 500 juta, agar perkaranya dibantu oleh Nurhadi.
Advertisement
"Dia (Rezky) minta Rp 500 juta. Rp 250 juta di depan baru setelahnya Rp 250 juta di belakang," kata Agus, Rabu (11/11/2020).
Dia menceritakan, awal bermula bisa berhubungan dengan Nurhadi, karena dia masuk ke sebuah grup WhatsApp korban penipuan, di mana pria yang menjabat sebagai Direktur CV Mulya Jaya Abadi mengalami penipuan sebesar Rp 18 miliar.
Saat itu, seseorang bernama Devi yang berprofesi sebagai notaris menawarkan agar Agung dibantu oleh Nurhadi untuk mengurus perkara penipuan tersebut. Ketika Agung sepakat untuk dibantu, lalu dibuat pertemuan antara dirinya dengan Nurhadi.
Namun rupanya, saat pertemuan yang berlangsung di Hotel Shangrila, bukan Nurhadi yang bertemu dengannya, melainkan Rezky.
"Rezky minta lewat telepon dan WA, saya maunya bagi hasil 50:50, karena saya ditipu Rp 18 miliar, kalau kembali Rp 10 miliar ya masing-masing dapat Rp 5 miliar, kalau kembali Rp 1 miliar ya masing-masing dapat Rp 500 juta. Dia bilang kita siap bantu tapi perlu dana untuk polisi dan tidak bisa diutang jadi harus tunai Rp 250 juta," ucap Agung.
Agung mengaku saat itu tidak menanggapi permintaan Rezky tersebut. Dia sempar bertanya dan marah kepada Devi, karena Rezky meminta uang muka di depan.
"Saya korban kok diminta uang di depan, lalu Pak Rezky juga kirim WhatsApp ke saya, tapi tidak saya tanggapi," kata Agung.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sempat Ikhlas
Agung sendiri mengaku sempat mengikhlaskan uang Rp 18 miliar tersebut. Hanya saja, Devi bersikeras agar Agung menyerahkan data terkait penipuan tersebut ke Rezky agar tetap diurus.
Data tersebut akhirnya diserahkan oleh dirinya dan rekannya bernama Albert Jaya Saputra.
"Saat itu saya dan Albert menyerahkan data ke Pak Rezky, paling pertemuan tidak lebih 15 menit. Dia (Rezky) juga cerita soal Iwan Liman ke Pak Albert," kata Agung.
Diketahui, Nurhadi didakwa bersama menantunya Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.
Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.
Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima Nurhadi selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda. Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000.
Advertisement