Kapasitas Penumpang Pesawat Bakal Dievaluasi, Bisa Sampai 100 Persen?

Maskapai penerbangan swasta meminta batas kapasitas penumpang pesawat ditambah.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Nov 2020, 15:37 WIB
Penumpang berjalan usai turun dari pesawat di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, Minggu (6/5). Bandara Adisutjipto Yogyakarta mengalami pertumbuhan penumpang tertinggi ketiga dengan pertumbuhan 17,5 persen pada triwulan I 2018. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Industri penerbangan merupakan salah satu industri yang paling terpuruk akibat pandemi Covid-19. Untuk membangkitkan sektor penerbangan, maskapai pun meminta batas kapasitas penumpang pesawat dinaikkan. Untuk diketahui, jumlah penumpang pesawat memang dibatasi sebagai salah satu aturan penerapan protokol kesehatan. 

Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Sahat Manoor Panggabean mengatakan, maskapai penerbangan swasta meminta batas kapasitas penumpang di pesawat ditambah. Permintaan tersebut tidak langsung diloloskan tetapi akan dievaluasi terlebih dahulu.

"Penerbangan swasta ingin ditambah, tapi ini akan kita kaji," kata Sahat dalam Webinar Nasional bertajuk Adaptasi Kebiasaan Baru Penerbangan Indonesia: Relaksasi dan Optimalisasi Bisnis di Bandara, Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Penambahan kapasitas penumpang pesawat akan terus dievaluasi. Pihaknya akan berkomunikasi dengan para maskapai penerbangan terkait kesiapan. Termasuk juga dengan efektivitas HEPA sebagai teknologi penyaring udara di dalam pesawat.

Saat ini menurut Sahat penerapan protokol kesehatan yang dilakukan Garuda Indonesia saja sudah sesuai dengan ketentuan. Namun, dia hal ini tidak serta merta membuat pemerintah akan memberikan penambahan kapasitas penumpang di dalam pesawat.

"Ini tetap kita kaji, jangan sampai menaikkan kapasitas penumpang tetapi protokol Covid-19 tidak diperhatikan," kata dia.

Dia menambahkan peningkatan jumlah kapasitas penumpang ini tidak bermakna akan kembali seperti sebelum virus Covid-19 menyebar. Melainkan tetap ada batas tertentu jumlah penumpang pesawat.

"Ditingkatkan bukan berarti kembali terisi 100 persen, tapi tetap ada batasan tertentu. Ada perhitungan di sana," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Maskapai Boleh Angkut Penumpang hingga 70 Persen

Pemandangan pesawat Garuda Indonesia yang bisa dilihat dari bourding lounge Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (24/04). Terminal ini mampu 25 juta calon penumpang per tahun. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 8 Juni 2020.

Dalam beleid tersebut, tercantum revisi kapasitas transportasi yang awalnya dibatasi hanya 50 persen menjadi 70 persen. Khusus untuk transportasi udara, aturan tersebut disematkan dalam SE Menhub Nomor 13/2020 dan berlaku untuk pesawat jet narrow dan wide body niaga berjadwal.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) Denon Prawiraatmadja mengapresiasi langkah yang diambil Kemenhub.

"Intinya, kita harus apresiasi langkah Kemenhub, dalam kaitan ini Kemenhub sangat responsif terhadap masyarakat dan industri," ujar Denon dalam diskusi online, Selasa (9/6/2020).

Setali tiga uang dengan Denon, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra juga menyatakan bahwa kinerja Kementerian Perhubungan dalam mengakomodasi pendapat dari industri patut diberi apresiasi.

"Ini luar biasa. Apresiasi banget lah, pak Dirjen (Novie Riyanto), teman-teman di Kementerian Perhubungan. Garuda ini bukan bisnis bebas, Garuda tetap harus terbang apapun kondisinya," ujarnya.


Tetap Utamakan Protokol Kesehatan

Denon melanjutkan, relaksasi kapasitas angkutan ini tidak berarti kegiatan yang ada di bandara, pesawat dan titik vital perhubungan udara lainnya bekerja dengan normal. Protokol kesehatan tetap dijalankan dan masa ini merupakan masa transisi menuju kenormalan.

"Sekarang ini melalui Surat Edaran Nomor 13/2020 semua diatur dengan baik, mulai dari tiket, antri, kapasitas dan lainnya," kata Denon.

Lebih lanjut, Denon juga telah menyampaikan kepada maskapai untuk memahami betul Permenhub Nomor 41/2020 terutama Surat Edaran Nomor 13/2020 agar pengelolaan industri penerbangan dapat dilakukan dengan tepat sesuai protokol kesehatan.

"Kami sampaikan ke seluruh anggota Inaca juga, mulai dari aturan dan pemahaman dari SE 13/2020 ini, ini tetap measa transisi sampai ke full normal, sehingga jangan sampai pengelolaan pesawatnya tidak diperhatikan," kata Denon.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya