UU Cipta Kerja Dorong Perkembangan Ekonomi Digital

Sri Mulyani menyebut bahwa potensi ekonomi digital di Indonesia ke depan akan tumbuh besar.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Nov 2020, 17:30 WIB
Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju berbincang usai memberi keterangan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Graha Sawala Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Mereka memberi penjelasan maksud dan tujuan terkait disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengklaim telah mempermudah masyarakat menjalankan usaha melalui kebijakan. Hal itu tidak terlepas dari adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu kemudahan atau kebijakan yang dimaksud yakni dalam hal pengembangan ekonomi digital. Di mana, kondisi pandemi Covid-19 memaksa pemerintah membangun infrastruktur digital secara masif tanpa persiapan.

Selain infrastruktur, peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dinilai penting. Sebab, semua bisa terwujud dengan dukungan regulasi yang simpel dan mudah.

"Ini semua tidak mungkin terjadi apabila policy regulasi masih ruwet. Makanya, kita sebut Omnibus Law Cipta Kerja untuk unleash potential tadi. Begitu infrastruktur dibuat, SDM ditingkatkan, regulasi dan birokrasi juga harus di-simplified," ujarnya dalam acara Indonesia Fintech Summit, secara virtual di Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Untuk mewujudkan potensi ekonomi digital Indonesia yang besar, perbaikan regulasi sangat diperlukan. Utamanya adalah regulasi untuk mengatur dan melindungi data masyarakat.

"Kita perlu perbaiki regulasi termasuk security dan pengamanan data termasuk perlindungan konsumen. Ini penting, kalau tidak, kita buat digital economy tapi banyak yang jadi korban karena tidak ada regulasi proteksi jaga data mereka," kata dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Potensi Ekonomi Digital

F-PDIP menyampaikan pandangan akhir fraksi tentang RUU Cipta Kerja kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelumnya, Sri Mulyani menyebut bahwa potensi ekonomi digital di Indonesia ke depan akan tumbuh besar. Bahkan, dalam laporan Temasek, ekonomi digital di Tanah Air akan berkembang pesat pada 2025 dari berbagai sektor.

Di bidang internet, ekonomi digital RI diprediksi naik lebih dari tiga kali lipat yakni dari USD 40 miliar menjadi USD 133 miliar. Kemudian, melalui e-commerce naik empat kali lipat dari USD 20 miliar ke USD 82 miliar.

Sementara untuk online traveling naik 2,5 kali lipat dari USD 10 miliar menjadi USD 25 miliar. Lalu dari media berpotensi naik dari USD 3,5 miliar menjadi USD 9 miliar dan melalui ride hailing dari USD 5,7 miliar ke USD 18 miliar.

"Artinya indonesia sangat memiliki potensi luar biasa dalam bidang ekonomi digital," ucapnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya