Liputan6.com, Jakarta - Tarif tol Jakarta-Cikampek akan mengalami penyesuaian dengan beroperasinya tol Jakarta-Cikampek elevated. Direncanakan, tol Jakarta-Cikampek akan memiliki tarif sebesar Rp 20.000 untuk rute paling jauh, yaitu Jakarta IC-Cikampek.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, tarif tol Jakarta-Cikampek akan diberlakukan sebelum tol tersebut mencapai waktu setahun sejak dioperasikan.
Advertisement
"Tadi disampaikan, ini sudah diberlakukan sejak 15 Desember 2019, dioperasikan. Peresmiannya 12 Desember 2019, kami harap ini pemberlakuannya sebelum 1 tahun pengoperasian tanpa tarif, itu semoga bisa kita lakukan," jelas Endra dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/11/2020).
Adapun secara rinci, pentarifan tol Jakarta-Cikampek ini dibagi 4 wilayah. Wilayah 1 yaitu Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur. Wilayah 2 yaitu Jakarta IC-Cikarang Barat. Wilayah 3 yaitu Jakarta IC-Karawang Barat. Wilayah 4 yaitu Jakarta IC-Cikampek.
Mengutip paparan Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syakur, awalnya tarif tol untuk Golongan I ialah Rp 15.000 naik menjadi Rp 20.000. Golongan II naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000. Golongan III naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000.
"Golongan IV naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.000. Golongan V naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.000," ujar Subakti.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik, Kendaraan Golongan I Jadi Rp 20.000
Sebelumnya, tarif tol Jakarta-Cikampek akan segera naik setelah diintegrasikan dengan tol Jakarta-Cikampek elevated.
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Subakti Syakur menyatakan terdapat 4 wilayah pentarifan tol Jakarta-Cikampek ini.
Pertama, wilayah 1 yaitu Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur. Wilayah 2 yaitu Jakarta IC-Cikarang Barat. Wilayah 3 yaitu Jakarta IC-Karawang Barat. Wilayah 4 yaitu Jakarta IC-Cikampek.
Mengutip paparan Subakti, awalnya tarif tol Jakarta-Cikampek untuk Golongan I ialah Rp 15.000 naik menjadi Rp 20.000. Golongan II naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000. Golongan III naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000.
"Golongan IV naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.000. Golongan V naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.000," ujar Subakti dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/11/2020).
Subakti melanjutkan, dengan adanya integrasi sistem transaksi dan pentarifan ini maka titik transaksi bisa diminimalisasi dengan hanya membayar 1 tarif saja.
"Ini akan berdampak pada distribusi lalu lintas khususnya kendaraan golongan I jarak menerus dari tol Jakarta-Cikampek ke Jakarta-Cikampek II Elevated," ujarnya.
Advertisement