Liputan6.com, Jakarta - Tarif tol Jakarta-Cikampek akan mengalami penyesuaian seiring dengan pengoperasian Jakarta-Cikampek elevated. Nantinya, rute terjauh tol ini akan dikenakan tarif sebesar Rp 20.000, yaitu dari Jakarta IC-Cikampek.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menjelaskan alasan mengapa tarif jalan tol Jakarta-Cikampek naik di tengah pandemi Covid-19.
Advertisement
"Ini selalu menjadi isu kita perhatikan dua sisi, satu iklim investasi, satu sisi beban masyarakat. Ini akan kita selalu perhatikan. Nah kita mempertimbangkan ini kenapa, supaya masyarakat melakukan adjustment tapi yang penting bahwa pelayanan yang kita berikan juga meningkat," jelas Danang dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/11/2020).
Danang menjelaskan, kondisi macet saat ini berkurang dengan adanya tol Jakarta-Cikampek elevated. Kendati tarif tol mengalami penyesuaian, namun pihaknya telah mempertimbangkan beberapa aspek yang menjadi nilai tambah, misalnya ketepatan waktu.
"Kita sudah konsul dengan beberapa pemberi opini, mereka mengatakan. Di Jabodetabek yang lebih penting itu soal kepastian waktu bukan lagi soal tarif," ujarnya.
Dengan lalu lintas yang lancar, terdapat kepastian waktu perjalanan dan kepastian berusaha kepada masyarakat. Hal tersebut yang menjadi landasan kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek.
"Ini juga sejalan dengan rencana pemerintah untuk mendorong recovery ekonomi untuk meningkatkan kepastian berusaha," jelas Danang.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik, Kendaraan Golongan I Jadi Rp 20.000
Tarif tol Jakarta-Cikampek akan segera naik setelah diintegrasikan dengan tol Jakarta-Cikampek elevated.
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Subakti Syakur menyatakan terdapat 4 wilayah pentarifan tol Jakarta-Cikampek ini.
Pertama, wilayah 1 yaitu Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur. Wilayah 2 yaitu Jakarta IC-Cikarang Barat. Wilayah 3 yaitu Jakarta IC-Karawang Barat. Wilayah 4 yaitu Jakarta IC-Cikampek.
Mengutip paparan Subakti, awalnya tarif tol Jakarta-Cikampek untuk Golongan I ialah Rp 15.000 naik menjadi Rp 20.000. Golongan II naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000. Golongan III naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000.
"Golongan IV naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.000. Golongan V naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.000," ujar Subakti dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/11/2020).
Subakti melanjutkan, dengan adanya integrasi sistem transaksi dan pentarifan ini maka titik transaksi bisa diminimalisasi dengan hanya membayar 1 tarif saja.
"Ini akan berdampak pada distribusi lalu lintas khususnya kendaraan golongan I jarak menerus dari tol Jakarta-Cikampek ke Jakarta-Cikampek II Elevated," ujarnya.
Advertisement