Liputan6.com, Singapura- Penerbangan antara Singapura dan Hong Kong akan mulai dibuka pada 22 November mendatang. Dalam perjalanan itu akan diterapkan aturan yakni hanya mengizinkan satu penerbangan sehari ke setiap tujuan dan hanya 200 penumpang
Namun mulai 7 Desember, seperti dikutip dari Channel News Asia, Kamis (12/11/2020), aturan tersebut akan dilonggarkan dengan mengizinkan dua penerbangan dalam sehari ke masing-masing kota, kata Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS).
Advertisement
Sementara itu, para pelancong diharuskan memesan penerbangan khusus, namun tidak diwajibkan untuk menjalani karantina saat tiba di tujuan.
Para pelancong Singapura tetap diharuskan memiliki hasil negatif pada tes PCR COVID-19 dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan yang dijadwalkan. Aturan tes yang serupa pun ditetapkan untuk warga Hong Kong.
Sementara untuk para pelancong yang berangkat dari Singapura, mereka diharuskan untuk mengajukan persetujuan mengikuti tes PCR setidaknya dalam kurun waktu tujuh hari sebelum keberangkatan.
Mereka juga harus memegang tiket penerbangan yang telah dikonfirmasi ke Hong Kong untuk memproses hal tersebut. Tetapi hal itu tak akan berlangsung lama, karena mulai 1 Desember mendatang, kebijakan tersebut tidak akan lagi diterapkan.
Saksikan Video Berikut Ini:
Aturan Tes COVID-19 saat Tiba di Hong Kong
Adapun kebijakan lainnya ketika para pelancong Singapura tiba di Hong Kong, yang diwajibkan mengikuti tes COVID-19 di bandara. Mereka diharuskan tetap berada di bandara sampai menerima hasil negatif dari tes itu.
Perjalanan antara Singapura dan Hong Kong dapat dilakukan oleh warga dari kedua negara yang tinggal di sana dalam 14 hari terakhir.
Namun hal tersebut tidak berlaku untuk mereka yang memegang izin kerja atau S Pass di sektor konstruksi, dan pekerjaan di kapal laut, menurut CAAS.
Sementara itu, para pelancong asing dari Hong Kong diharukan untuk mengajukan Tiket Perjalanan Udara (Air Travel Pass) antara 7 hingga 30 hari sebelum memasuki Singapura, yang pendaftarannya akan mulai dibuka pada 12 November mendatang.
Namun mereka yang merupakan warga negara tetap Singapura, dan pemegang izin masuk jangka panjang yang tinggal di Hong Kong tidak perlu mendaftar untuk Air Travel Pass.
Selain itu, para pelancong yang hendak bepergian ke Singapura pun harus mendaftarkan diri di aplikasi TraceTogether guna mempermudah pelacakan kontak demi menantisipasi risiko COVID-19.
Adapun biaya perawatan medis yang harus di tanggung oleh para pelancong dari kedua negara, jika mereka positif COVID-19 saat melakukan perjalanan. Hal tersebut ditetapkan mengingat kebijakan medis dan perawatan kesehatan yang berlaku, menurut CAAS.
Advertisement