Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bandung Mulai Berlaku

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung mulai memberlakukan sanksi administrasi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

oleh Arie Nugraha diperbarui 12 Nov 2020, 09:00 WIB
Pelanggar protokol kesehatan mulai dikenai sanksi denda oleh petugas Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung. (sumber foto : Humas Pemkot Bandung)

Liputan6.com, Bandung - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung mulai memberlakukan sanksi administrasi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Untuk pelanggar individu, sudah mulai dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50 ribu.

Menurut Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Rasdian Setiadi, dari sejumlah rangkaian penegakan disiplin, masih ada masyarakat yang bandel dan menganggap remeh persoalan standarisasi protokol kesehatan ini. Seperti minimnya melaksanakan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak) dan 1 T (tidak berkerumun).

“Dari perubahan AKB Perwal nomor 52 tahun 2020 itu fokus di kewilayahan. Terkait sanksi memang kita juga diperbolehkan (memberi sanksi)," ujar Rasdian dalam keterangan resminya ditulis Kamis, 12 November 2020.

Rasdian mengaku kondisi sekarang ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan dan menyepelekan sanksi lisan atau tulisan. Oleh karenanya dilakukan peningkatan level sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Rasdian menyatakan, untuk sanksi administratif berupa denda khusus pelanggar perseorangan tidak dikenai nominal maksimal. Namun pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda Rp50 ribu.

“Sesuai kesepakatan sanksi administrasi maksimal Rp100 ribu. Kemarin kita sudah kumpulkan kasi trantib, sepakat Rp50 ribu khusus perorangan. Tapi sanksi badan hukum tetap Rp500 ribu,” tegasnya.

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:


Penegakan Sanksi Administrasi di Gedebage dan Panyileukan

Untuk langkah pertama penegakan sanksi administrasi ini digelar di Kecamatan Gedebage dan Kecamatan Panyileukan pada kemarin (Rabu, 11/11/2020). Sebanyak 21 pelanggar dikenai sanksi administrasi, sedangkan sanksi sosial sebanyak 49 orang dan 16 orang lainnya dikenakan teguran tertulis.

Pemberian teguran tertulis bagi pelanggar yang membawa masker namun tidak dipakai sebagaimana mestinya. Kemudian untuk pelanggar lainnya yang tidak membawa atau sanggup membayar denda maka dikenakan sanksi sosial untuk membersihkan area sekitar kantor kecamatan.

“Hari Kamis ada dua kecamatan lagi. Kita sudah informasikan ke kewilayahan. Selain operasi penegakan disiplin ada juga operasi yustisinya, yaitu terkait penegakan denda administrasi,” ucap Rasdian.

Rasdian yang juga merupakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung ini memastikan, operasi penegakan disiplin protokol kesehatan akan dilakukan hingga akhir November 2020 mendatang.

Otoritasnya akan melakukan penyisiran hingga ke 30 kecamatan. Penyisiran ini dilakukan dua sesi dalam kurun waktu 14 hari.

"Fokus ada 2-3 kecamatan sampai 30 November. Setelah itu, kita evaluasi lagi untuk dilanjutkan 14 hari ke depan,” jelas Rasdian. (Arie Nugraha)


Infografis

Infografis 6 Cara Aman Buang Masker Sekali Pakai. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya