Liputan6.com, Jakarta - Salah seorang pelaku begal sepeda terhadap perwira TNI AL, Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko menyerahkan diri ke ke Polres Metro Jakarta Pusat karena takut ditembak. Begal berinisial RA sempat dinyatakan sebagai buron.
"Saya takut (ditembak), saya ke sini juga karena disuruh orang tua," kata pelaku begal sepeda saat menjawab pertanyaan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus tentang alasannya menyerahkan diri, Rabu 11 November 2020.
Advertisement
Yusri mengatakan, RA yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu menyerahkan diri pada Senin 9 November 2020. Selain karena takut, pelaku juga mengikuti imbauan persuasif Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri.
"Kami memang sudah imbau dari kemarin. Pak Kapolda Metro Jaya menyampaikan ada dua pelaku yang belum tertangkap namun sudah diketahui identitasnya. Diharapkan untuk dapat kooperatif, nah satu sudah menyerahkan diri dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata Yusri.
Dikutip dari Antara, RA memiliki peran sebagai pengintai dalam kelompok begal sepeda tersebut. Pada saat membegal perwira Marinir, RA diketahui berboncengan dengan DPO lainnya berinisial NK dan menaiki motor Satria FU berwarna merah hitam dengan plat nomor B 3699 SWT.
Saat ini, tersisa satu orang pelaku begal sepeda yang masih DPO dan diharapkan dapat kooperatif menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dibegal Saat Bersepeda di Seberang Gedung Kemhan
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua pelaku begal yang menyebabkan seorang perwira TNI AL Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko terluka saat bersepeda di kawasan Gambir akhir Oktober lalu.
Penangkapan pada pada Sabtu 7 November itu didasarkan dari identifikasi rekaman CCTV yang telah dikantongi oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Dari rekaman CCTV yang dikantongi polisi, teridentifikasi ada dua motor yang sempat mencoba mengambil barang berharga milik Kolonel Pangestu pada saat bersepeda di seberang Gedung Kementerian Pertahanan.
Dua orang pelaku begal yang diamankan oleh kepolisian berinisial RHS (32) dan RY (39) dan keduanya merupakan warga dari kecamatan Senen.
Para pelaku begal sepeda itu terancam pasal 363 KUHP jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Advertisement