Minta Dokumen Kasus Djoko Tjandra, KPK Bakal Selidiki Klaster yang Tak Tersentuh

Nawawi menyatakan lewat dokumen perkara Djoko Tjandra tak tertutup kemungkinan pihak yang tak dijerat Kejagung dan Bareskrim akan dimintai pertanggungjawaban oleh KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Nov 2020, 10:08 WIB
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra (rompi oranye) dikawal petugas usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya akan meminta dokumen kasus Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri.

Menurut Nawawi, pihak lembaga antirasuah siap melakukan supervisi dan koordinasi kasus yang diduga melibatkan banyak pihak tersebut. Apalagi KPK juga menerima dokumen soal kasus tersebut dari masyarakat.

"Berkas dan dokumen-dokumen Djoko Tjandra tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah," ujar Nawawi, Kamis (12/11/2020).

Nawawi menyatakan, saat dokumen-dokumen perkara Djoko Tjandra diterima pihak lembaga antirasuah, tak tertutup kemungkinan pihak yang tak dijerat Kejagung dan Bareskrim dalam skandal ini akan dimintai pertanggungjawaban oleh KPK.

"Sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," kata dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pantau Persidangan Djoko Tjandra

Diberitakan sebelumnya, KPK memastikan terus memantau jalannya persidangan perkara skandal Djoko Soegiarto Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Lembaga antirasuah menyatakan akan mencermati setiap fakta persidangan yang ada.

"Sebagai bagian tugas tim supervisi yang telah dibentuk KPK sebelumnya, sudah tentu KPK mencermati setiap fakta-fakta yang ada di dalam proses persidangan perkara tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/11/2020).

Ali tak memungkiri jika ditemukan fakta baru dan bisa dijadikan awal permulaan bagi pihak lembaga antirasuah untuk memulai penyelidikan baru, maka akan dilakukan. Namun untuk saat ini, dia menyatakan masih menunggu jalannya persidanga.

"Namun demikian, perlu juga kami sampaikan karena perkara sedang tahap pemeriksaan oleh persidangan, maka kita semua ikuti dan hormati setiap prosesnya," kata Ali.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya