Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, RSUI Kini Siap Layani Warga Depok dengan JKN-KIS

Kerja sama BPJS Kesehatan, RSUI kini siap melayani warga Depok dengan JKN-KIS.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 12 Nov 2020, 18:00 WIB
Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. (Dok Humas RSUI)

Liputan6.com, Depok Jalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) kini bersiap melayani masyarakat umum, khususnya warga Depok, Jawa Barat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan sebagai penyedia Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FPKTL) sudah dilakukan RSUI pada 4 November 2020. Kesepakatan ditandatangani oleh Direktur Utama RSUI Astusti Giantini dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok Elisa Adam.

Dari keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Kamis (12/11/2020), RSUI telah mengajukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Seluruh persyaratan yang dibutuhkan berhasil dilengkapi dan proses kredensial hingga penandatanganan kerjasama dapat terwujud.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus memiliki sertifikat akreditasi.

Sertifikat tersebut merupakan persyaratan wajib oleh setiap rumah sakit untuk melayani program JKN-KIS.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Pencapaian Akreditasi RSUI

Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan pada 4 November 2020 dan bersiap membuka layanan pasien menggunakan JKN-KIS. (Dok Humas RSUI)

Melalui sertifikat akreditasi rumah sakit Nomor: KARS-SERT/69/VI/2020, RSUI lulus tingkat Paripurna. Pencapaian akreditasi merupakan langkah RSUI untuk memberikan pelayanan yang lebih luas bagi masyarakat.

Salah satunya, memenuhi persyaratan BPJS Kesehatan untuk bisa melayani peserta program JKN.

“Suatu hasil kerja keras RSUI dimulai dengan akreditasi yang dilakukan pada bulan Juni 2020. Alhamdulillah, dengan jangka waktu tidak terlalu lama, kami sudah bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan” tutur Astuti.

RSUI merasa gembira turut memberikan kontribusi pada program pemerintah dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan yang lebih luas kepada masyarakat umum, khususnya masyarakat Kota Depok.

"Dibukanya akses pelayanan BPJS Kesehatan, RSUI berkomitmen menjaga mutu pelayanan bagi peserta JKN," imbuh Astuti.


Persiapan Alur dan Sistem

Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan pada 4 November 2020 dan bersiap membuka layanan pasien menggunakan JKN-KIS. (Dok Humas RSUI)

Sekretaris Universitas Indonesia Agustin Kusumayati menambahkan, kerjasama yang terjalin dengan BPJS Kesehatan menjadi titik tonggak RSUI yang lebih maju, memiliki reputasi yang baik, dan teladan bagi rumah sakit lainnya.

"Dengan harapan RSUI mendapat kepercayaan masyarakat luas,” ungkapnya.

RSUI berharap kerjasama BPJS Kesehatan juga mampu memperluas jangkauan pelayanan kesehatan dan memberikan kemudahan aksesabilitas bagi masyarakat peserta program JKN-KIS mendapat penanganan dan perawatan optimal.

Setelah penandatanganan, RSUI akan melakukan persiapan final terlebih dahulu. Ini memastikan kesiapan alur dan sistem. Tanggal pembukaan pelayanan bagi pasien program JKN-KIS akan diinformasikan melalui media resmi RSUI.


Infografis Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Infografis Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya