Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, kepolisian tengah menelusuri akun media sosial yang menyebarkan video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel.
"Kami masih mengejar siapa penyebar pertamanya sesuai Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi" kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (12/11/2020).
Advertisement
Menurut dia, ada dua kriteria yang menjadi target kepolisian. Salah satu diantaranya adalah akun media sosial yang mengunggah pertama kali video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel.
"Kita kejar di sini adalah siapa yang menyebarkan pertama dan yang menyebarkan (video mirip Gisel) secara masif," ucap dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lampirkan 5 Akun Medsos
Sebelumnya, seorang pengacara berinisial FD meminta kepolisian mengusut dalang di balik beredarnya rekaman video tak senonoh tersebut. FD melampirkan lima akun media sosial. Yusri menyebut sebagian akun telah dihapus oleh pemiliknya.
"Ada tiga yang sudah dihapus pemiliknya. Tapi tidak masalah buat penyidik ternyata memang kita ketahui bersama jejak digital tidak akan pernah hilang sampai kapan pun," ucap dia.
Advertisement