Kekayaan Intelektual Punya Nilai Ekonomi, Pelaku Industri Didorong Daftarkan Produk

Banyak karya atau produk yang akhirnya diduplikasi tanpa adanya modifikasi.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 12 Nov 2020, 17:00 WIB
Pengunjung melihat-lihat produk yang dipamerkan pada Pasar Inovasi dan Kreativitas di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa (31/10). Ajang ini untuk mengkomersialisasikan produk kekayaan intelektual pelaku bisnis. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Seiring dengan perkembangan teknologi digital, semakin banyak pula informasi yang dimuat disana. Termasuk karya atau produk yang sengaja diunggah untuk tujuan publikasi. Sayangnya, banyak karya atau produk yang akhirnya diduplikasi tanpa adanya modifikasi.

Padahal, jika produk atau pun karya didaftarkan sebagai kekayaan intelektual bisa meningkatkan ekonomi Indonesia. Freddy menilai pentingnya kekayaan intelektual karena di dalamnya terdapat nilai ekonomi yang bisa berkontribusi pada pemulihan ekonomi Indonesia.

Jika kekayaan intelektual diperhatikan, ia yakin pemulihan ekonomi bisa segera dilakukan, “Amerika naik pertumbuhan ekonominya 30 persen salah satunya karena KI,” kata dia dalam acara MarkPlus Government Roundtable 2, Kamis (12/11/2020).

Pelaku usaha didorong untuk mendaftarkan inovasi produknya sebagai perlindungan ketika orang lain membuat produk yang sama. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal KI terus melakukan sosialisasi agar masyarakat mendaftarkan karya maupun produknya yang saat ini sudah bisa dilakukan secara online.

Dalam kesempatan yang sama, Founder & Chairman MarkPlus, Inc. Hermawan Kartajaya mengapresiasi adanya pendaftaran kekayaan intelektualsecara online agar bisa mendorong semakin banyaknya masyarakat yang mendaftarkan produk atau karyanya.

KI dinilai sebagai aspek yang paling sesuai dengan marketing. Karena kreativitas yang membuat suatu produk berbeda dengan yang lainnya.

“Begitu ditiru, orang harus mencari kreativitas baru sehingga penting untuk mem-branding dan mendaftarkannya,” ujar Hermawan.

Hadir pula, Ketua Federasi Musisi Indonesia Candra Darusman, mengatakan pelaku industri perlu terus mengasah kreatifitas agar mampu bertahan di kondisi pandemi. Ia melihat bahwa masyarakat Indonesia saat ini tengah dihadapkan pada situasi yang membuat kreatifitasnya semakin keluar.

“Kreativitas dan inovasi merupakan dua roda pembangunan menuju Indonesia 2045. Bukan hanya modal dan pendidikan,” tutupnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Survei Markplus: Banyak Pengusaha Tak Tahu Cara Daftarkan Kekayaan Intelektual

Pemkot Surabaya menyediakan konter mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Gedung Siola sejak awal 2019. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Dalam masa pandemi covid-19, semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk berwirausaha. Hal ini tak lain sebagai salah satu upaya bertahan hidup di tengah desakan ekonomi yang sempat ambruk imbas merebaknya covid-19.

Survey Markplus mencatat, 18,6 persen responden mengaku baru memulai usahanya sat pandemi. Kebanyakan, jenis usaha yang dipilih adalah sektor makanan dan minuman.

“Situasi pandemi mendorong masyarakat untuk lebih kreatif dan berwirausaha di berbagai sektor industri,” kata Senior Business Analyst MarkPlus, Inc. Dini Bonafitria dalam acara MarkPlus Government Roundtable 2, Kamis (12/11/2020).

Namun sayangnya, perkembangan ini tak dibarengi dengan implementasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) atau hak cipta. Padahal, pelaku usaha mestinya bisa mendaftarkan merek atau brand mereka untuk memitigasi risiko di masa yang akan datang.

Pelaku usaha ini bukannya tak tahu menahu soal KI. Melainkan tak tahu bagaimana cara mendaftarnya. Dari survei yang melibatkan 86 responden ini, Markplus mencatat 52,3 persen pelaku usaha tidak mengetahui cara pendaftaran KI.

“Sebagian besar masyarakat tahu KI, namun tidak tahu cara dan proses pendaftarannya,” ujar Dini.

Dini menekankan, pendaftaran KI ini penting sebagai perlindungan atas karya yang dihasilkan, mencegah pemalsuan, plagiasi, dan meningkatkan harkat/prestige.

Untuk itu, sosialisasi atau edukasi mengenai pendaftaran KI menjadi sangat penting. Baik itu dilakukan melalui internet, pemerintah , maupun komunitas.

“Kolaborasi yang intensif antara tiga sumber informasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan tata cara pendaftaran KI,” kata Dini. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya