OJK Jamin Tabungan Winda Earl Rp 20 M di Maybank Kembali, Asal Tak Bersalah

OJK menyerahkan sepenuhnya kasus hilangnya dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk kepada penegak hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Nov 2020, 18:02 WIB
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan sepenuhnya kasus hilangnya dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk kepada penegak hukum.

Sejauh ini kedua belah pihak baik Maybank maupun Winda D Lunardi selaku nasabah telah melaporkan kasus ini ke kepolisian.

"Kami sudah lihat, mohon tunggu. Enggak enak kalau mendahului penegak hukum karena Maybank sendiri sudah laporkan dan nasabah sudah laporkan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Wimboh juga meminta agar pihaknya berhati-hati dalam memberikan pernyataan soal kasus ini. Terlebih dirinya tidak ingin mendahului penegak hukum yang tengah menangani kasus tersebut.

Otoritas juga menjamin, kasus ini akan bisa diselesaikan secara objektif dan transparan. Bahkan OJK menjamin bahwa uang nasabah yang diklaim raib senilai Rp 20 miliar tersebut tetap bisa dikembalikan apabila nasabah dinyatakan tidak bersalah.

"Ada sesuatu tapi kami yakin ini akan objektif dan transparan. Kalau nasabah memang tidak bersalah, uangnya pasti akan kembali," jelas dia.

Polisi masih terus mendalami kasus raibnya tabungan atlet e-sport Winda D Lunardi atau Winda Earl sebesar Rp 20 miliar lebih di Bank Maybank. Penyidik pun telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi ahli.

"Perkembangan terakhir memang, saat ini penyidik sudah dalam proses pemanggilan terkait dengan ahli perbankan, kebetulan kemarin penyidik sudah sampaikan rencananya akan menggunakan ahli perbankan Universitas Trisakti," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/11).

Menurut Awi, pihaknya juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Karena memang tadi akan ditelusuri terkait dengan aliran dana, kemudian asetnya. Kan penyidik sedang melakukan tracing asset," jelas Awi.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


YLKI Sebut Kasus Maybank Rusak Kepercayaan Masyarakat Terhadap Bank

Maybank Indonesia

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) buka suara soal raibnya uang milik atlet eSport Winda Lunardi atau Winda Earl senilai Rp 20 miliar di Maybank Indonesia.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, hal ini sangat merugikan Winda karena hak-hak keperdataan Winda sebagai nasabah Maybank belum jelas juntrungannya, apakah dana miliknya tersebut bisa dikembalikan atau tidak.

"Beberapa catatan dalam kasus tersebut adalah, bahwa ini preseden yang sangat buruk, dan dapat merusak kepercayaan masyarakat pada bank, yang dalam bisnisnya berbasis trust, kepercayaan," kata Tulus saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (11/11/2020).

Tulus mempertanyakan, jika kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sudah rusak, maka tidak perlu lagi mereka menyimpan uangnya di bank.

"Untuk apa menyimpan uang di bank jika ternyata tidak aman? Dan kasus seperti ini bukan kali pertama, tapi sudah beberapa kali terjadi, walau dengan karakter kasus yang berbeda," katanya.

YLKI juga menyoroti efektivitas pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sektor perbankan. Menurutnya, kejadian seperti ini menunjukkan pengawasan OJK terhadap industri keuangan tidak efektif, lemah, bahkan gagal. "Oleh karena itu perlu dievaluasi," lanjutnya.

YLKI juga menyorot manajemen Maybank yang ditengarai gagal dalam pengawasan kinerja dan performa terhadap pejabat di bawahnya.

Oleh karenanya, YLKI meminta agar OJK secepatnya melakukan mediasi untuk kasus tersebut. Mediasi dilakukan paralel dengan aspek pidana yang ditangani Polri.

"Mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak hak keperdataan konsumen sebagai nasabah Maybank. Konsumen berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil, sebagaimana dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen, dan UU sektoral lainnya. OJK seharusnya gercep (gerak cepat), untuk menyelesaikan kasus ini," katanya.

YLKI juga meminta agar Polri memercepat proses penyidikan, guna membongkar kasus tersebut, sehingga jelas duduk persoalannya dan pihak mana yang harus bertanggungjawab, termasuk tanggung jawab korporasi Maybank pada nasabahnya.

"YLKI meminta kasus ini tidak dilokalisir sebagai kasus individual (oknum) perbankan belaka. Hal ini harus dilihat sebagai kasus yang sistemik dan komprehensif, terkait masih rentannya keandalan perlindungan sistem perbankan di Indonesia, untuk melindungi konsumen sebagai nasabah bank," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya