Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, Bawaslu, dan Kemendagri sepakat untuk tak menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada 2020.
Hal ini terungkap saat KPU bersama DPR, Bawaslu, dan DPR membahas draf revisi peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara.
Advertisement
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan, nantinya di Pilkada 2020, akan menggunakan sistem manual.
"Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual," kata Doli, Kamis (12/11/2020).
Dia menuturkan, Sirekap pada Pilkada 2020 baru digunakan untuk tahap uji coba. Sebab, penyelenggaran pemilu harus dipastikan terlebih dahulu untuk benar-benar mampu menggunakan sistem tersebut.
"Hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi, dengan catatan agar KPU RI, memastikan kecakapan penyelenggara pemilu di setiap tingkatan untuk dapat memahami penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), sehingga kesalahan dalam penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat diminimalisasi," jelas Doli.
Namun, bukan berarti di Pilkada 2020 Sirekap dibiarkan saja. Nantinya, KPU akan menyusun penjaringan internet dan alat penunjang lain di TPS seluruh Indonesia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Koordinasi dengan Kominfo
Karenanya, Doli meminta agar KPU bsia berkoordinasi dengan Kominfo untuk penjaringan internet dan penunjang lainnya.
"Mengoptimalkan kesiapan infrastruktur informasi dan teknologi serta jaringan internet di setiap daerah pemilihan, sehingga penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dapat dilakukan secara digital," jelas Doli.
Advertisement