KPK Kembali Jerat Tersangka Suap DAK, Kali Ini Kepala BPPD Labuhanbatu Utara

Agusman diduga merupakan perantara suap dari Khairuddin kepada sejumlah pihak untuk memuluskan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Nov 2020, 19:44 WIB
Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap berjalan menuju ke dalam gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/10). Pangonal diperiksa sebagai tersangka dugaan menerima suap proyek di lingkungan pemerintah daerah Labuhanbatu, Sumut. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kali ini, KPK menjerat Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka AMS (Agusman Sinaga)," ujar Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Agusman diduga merupakan perantara suap dari Khairuddin kepada sejumlah pihak untuk memuluskan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 melalui program e-Planning dengan total senilai Rp 504,734 miliar.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan 1 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.

Agusman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehari sebelumnya, Rabu (11/11/2020) kemarin, KPK menjerat anggota DPR RI Fraksi PPP periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz (ICM) dalam perkara ini.

Sementara pada Selasa 10 November 2020, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini juga.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Menyeret Banyak Pihak

KPK juga telah menyeret Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghias, Anggota DPR 2014-2019 Sukiman, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Natan Pasomba, dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya