Saksi Ungkap Zumi Zola Minta Upah Proyek untuk Bangun Bisnis Singkong

Saat masih menjabat Gubernur Jambi, Zumi Zola pernah meminta uang fee proyek di Dinas PUPR sebesar Rp10 miliar. Keterangan ini diungkapkan mantan asisten pribadi, Apif Firmansyah di persidangan kasus gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.

oleh Gresi Plasmanto diperbarui 13 Nov 2020, 13:00 WIB
Apif Firmansyah, Mantan asisten pribadi Zumi Zola, saat disumpah sebelum menjadi saksi dalam persidangan perkara gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (12/11/2020). (Liputan6.com/Gresi Plasmanto)

Liputan6.com, Jambi - Mantan asisten pribadi Zumi Zola Zulkifli, Apif Firmansyah hadir menjadi saksi dalam persidangan perkara gratifikasi upah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi. Dalam persidangan itu, Zumi Zola turut disebut minta duit fee proyek untuk membangun bisnis singkong keluarganya sebesar Rp10 miliar.

Keterangan tersebut dikatakan Apif Firmansyah saat menjadi saksi dalam persidangan kasus gratifikasi dengan terdakwa bekas Pelaksana tugas Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (12/11/2020).

Dalam kesaksiannya itu Apif Firmansyah mengungkapkan, pada bulan September 2017 ada permintaan uang Rp10 miliar dari Zumi Zola kepada Arfan melalui Asrul Pandapotan.

Duit tersebut, kata Apif, untuk membantu keluarga Zumi Zola membangun bisnis singkong di Kabupaten Tanjab Timur, sebuah daerah kelahiran keluarga mantan artis Zumi Zola itu.

"Dengar-dengar waktu itu, uang itu untuk bantu bisnis almarhum Pak Zul (Zulkifli Nurdin, ayah Zumi Zola)," kata Apif.

Selain Apif, dalam sidang itu JPU juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Asrul Pandapotan. Asrul adalah orang kepercayaan Zumi Zola.

Kesaksian serupa soal duit Rp10 miliar untuk bisnis singkong keluarga Zola juga diungkapkan Asrul Pandapotan. Dia mengatakan, dari duit yang diminta itu, Arfan hanya bisa menyanggupi Rp5 miliar saja.

Dalam sidang tersebut, Zumi Zola hadir lewat saluran virtual. Di dalam fakta persidangan itu Zola mengakui ada permintaan uang. "Ada waktu itu minta bantu Rp10 miliar untuk bisnis singkong," kata Zola.

Duit yang disanggupi Arfan hanya Rp5 miliar itu berasal dari fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi. Kemudian uang itu dilaporkan kepada Zumi Zola melalui Asrul Pandapotan.

"Tapi uangnya belum diserahkan, masih sama Pak Arfan," kata Asrul lewat jaringan virtual Zoom.

Sementara itu, ketika dikonfrontasi oleh JPU KPK, terdakwa Arfan mengatakan uang yang diminta tersebut belum sempat diserahkan kepada Zumi Zola karena sudah terlebih dahulu diciduk KPK.

"Uangnya sudah kadung diamankan di KPK untuk barang bukti," kata Arfan yang hadir lewat virtual.

Tak hanya minta duit untuk membangun bisnis singkong, pada awal tahun 2017, Apif Firmansyah juga pernah diminta Zumi Zola untuk mencarikan dana Rp10 miliar. Lalu permintaan itu disampaikan Apif Firmansyah kepada Dodi Irawan yang saat itu masih menjabat Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.

"Dari Pak Dodi diarahkan temui Iim (Imanuddin). Dia pengusaha kontraktor, orang kepercayaan pak Dodi," kata Apif di persidangan.

"Waktu ketemu Iim katanya nanti kita carikan, sumbernya dari mana saya tidak tahu. Pak Gubernur juga maunya tahu beres dari mana sumber uangnya dia tidak mau tahu," kata Apif lagi.

Namun, dari Rp10 miliar yang diminta itu hanya disanggupi oleh Imanuddin sebesar Rp4 miliar. Duit tersebut dalam bentuk 300 ribu dolar Amerika (USD) dan uang tunai Rp1 miliar. Duit itu telah diserahkan Apif langsung kepada Zola.

Dalam persidangan kasus gratifikasi di Dinas PUPR Jambi dengan terdakwa Arfan, selain menghadirkan saksi Zumi Zola dan Jeo Fandy Yoesman, JPU KPK juga menghadirkan Asrul Pandapotan dan Apif Firmansyah.

Asrul Pandapotan adalah orang kepercayaan Zumi Zola. Sedangkan Apif Firmansyah merupakan asisten pribadi Zumi Zola saat masih menjabat gubernur. Kemudian Jeo Fandy Yoesman alias Asiang adalah pengusaha sekaligus kontraktor.

Simak Video Pilihan Berikut:


30 Ribu Dollar untuk Lawatan Zumi Zola ke Amerika

Zumi Zola saat sebelum memulai sidang sebagai saksi terhadap terdakwa Jeo Fandy di PN Tipokor Jambi, Selasa (12/11/2019). (Liputan6.com/Gresi Plasmanto)

Masih dalam persidangan yang sama, pengusaha cum kontraktor Jeo Fandy Yoesman atau Asiang mengakui pernah beberapa kali memberikan uang kepada terdakwa Arfan. Uang itu diberikan kepada Arfan selaku anak buah Zumi Zola Zulkifli, ketika masih menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Keterangan tersebut dikatakan Asiang saat menjadi saksi sidang kasus gratifikasi dengan terdakwa mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Asiang mengaku telah beberapa kali memberikan uang kepada Arfan. Uang itu diberikan sejak Arfan masih menjabat Kabid Bina Marga hingga menjadi Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi.

Bahkan melalui Arfan, Asiang memberikan uang senilai 30 ribu dolar pada Agustus 2017. Uang 30 ribu dollar atau setara Rp400 juta tersebut digunakan untuk memfasilitasi lawatan dinas Zumi Zola ke negeri Paman Sam.

"Waktu itu Pak Arfan baru dilantik Plt (Kadis PUPR Jambi). Gubernur minta bantu. Katanya tolong bantu saya, bos mau berangkat ke Amerika," kata Asiang menjawab pertanyaan penuntut umum terkait uang 30 ribu dolar itu.

Seperti diketahui lawatannya saat itu, Gubernur Jambi Zumi Zola menjadi bagian delegasi Indonesia untuk menghadiri sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 20-22 September 2017 di New York, Amerika Serikat.

Saat itu, Zumi Zola ketika masih menjabat gubernur, ia adalah satu-satunya gubernur di Indonesia yang ikut serta dalam pertemuan internasional tersebut. Di sela-sela pertemuan itu, Zumi Zola diundang forum atau perkumpulan social investors (investor sosial) di Harvard Club.


Fasilitas Mobil Mewah untuk Zola

Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola saat menjalani sidang lanjutan dugaan gratifikasi dan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/9). Sidang menghadirkan 8 orang saksi dari unsur PNS dan DPRD Jambi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain uang senilai 30 ribu dolar itu, terdakwa Arfan juga beberapa kali meminta uang kepada Asiang, di antaranya senilai Rp150 juta dan Rp200 juta dengan dalih untuk biaya operasional. Permintaan itu disampaikan melalui Ali Tonang atau Ahui.

"Ahui itu adik Ipar saya, dia bilang Arfan minta bantu. Pertama 150 juta dan kedua 200 juta. Saya penuhi diserahkan melalui Lina, istri saya," kata Asiang.

Beberapa kali pemberian uang itu, kata Asiang, awalnya atas nama pinjaman, tetapi tidak pernah dikembalikan. Semua pemberian dan permintaan melalui Arfan, Asrul Pandapotan Sihotang dan Apif Firmasyah.

Selain duit, Asiang juga mengakui pernah memfasilitasi Zumi Zola dengan satu unit mobil Alphard saat berada di Bandung. Meski mengatakan uang dan fasilitas itu untuk Zumi Zola, Asiang mengaku tidak pernah bertemu Zumi Zola.

Dalam proses pemberian uang itu, Asiang menganggap Arfan sebagai mitra kerja. Dari hubungan baik antara kontraktor dan pejabat PUPR, Asiang pernah mendapat dua proyek, antara lain proyek pengaspalan jalan senilai Rp30 miliar dan Rp9 miliar pada tahun 2016.

Sementara itu, terdakwa Arfan yang mengikuti sidang secara virtual dari dalam Lapas Klas IIa Jambi, tidak membantah satu pun keterangan Asiang.

Dalam perkara ini, terdakwa Arfan merupakan terdakwa kedua setelah sebelumnya Zumi Zola yang sudah dinyatakan bersalah dan sedang menjalani masa hukumannya.

Sedangkan, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang sebelumnya juga menjadi terpidana dalam rangkaian kasus yang sama. Namun, Asiang hanya disangkakan soal kasus suap di DPRD Provinsi Jambi.

Asiang divonis bersalah dan sudah selesai menjalani hukumannya selama satu setengah tahun setelah MK mengurangi hukumannya di tingkat Peninjauan Kembali.

Zola Zumi yang juga hadir di persidangan secara virtual, membenarkan dirinya ada menerima sejumlah uang. Namun, ia tidak mengetahui dari mana asal duit tersebut.

"Saya tidak tahu, dalam putusan saya itu ada," katanya Zumi Zola.

Dalam dakwaan KPK, Arfan disebut menerima sejumlah uang dalam tiga mata uang. Rinciannya Rp7,1 miliar, USD30 ribu, dan SGD100 ribu.

Dalam perkara ini Arfan didakwa dengan dakwaan alternatif, dakwaan pertama pasal 12B jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP. Untuk dakwaan kedua, Arfan didakwa dengan pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP.

Saat ini sidang gratifikasi untuk terdakwa Arfan masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Namun demikian, Arfan juga sedang menjalani hukuman untuk perkara suap ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.

Sedangkan, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan USD 177.300 dari commitment fee sejumlah proyek di pemerintahan provinsi Jambi.

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberi uang pelicin ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi Jambi dari Rp200 juta-Rp250 juta per anggota. Uang tersebut diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.

Dalam perkara ini, Zumi Zola telah divonis 6 tahun penjara. Saat ini, Zumi Zola masih menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya