Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nanang Farid Syam mengundurkan diri. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.
"Benar bahwa Uda Nanang Farid Syam yang merupakan pegawai senior KPK sekaligus penasihat Wadah Pegawai KPK mengundurkan diri dari KPK," ujar Yudi dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).
Advertisement
Nanang Farid merupakan salah satu pegawai angkatan pertama di KPK. Nanang merupakan salah satu dari sekian banyak pegawai KPK yang menolak revisi UU KPK kala itu.
Yudi tidak membeberkan alasan Nanang mundur dari lembaga antirasuah.
"Tadi saya sempat bertemu dengan yang bersangkutan dan berbincang mengenai pengunduran dirinya. Sebenarnya kami berharap bahwa yang bersangkutan masih tetap bekerja di KPK," kata Yudi.
Yudi mengatakan, Nanang telah menjadi pegawai KPK selama 15 tahun.
"Kami berterima kasih atas jasa-jasa Beliau selama 15 tahun ini mengabdikan diri di KPK untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi, terutama dalam membangun jaringan antikorupsi di Indonesia. Semoga sukses di tempat yang baru," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
157 Pegawai KPK Mengundurkan Diri Sepanjang 2016 hingga 2020
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat total 157 pegawainya telah mengundurkan diri selama periode 2016 sampai September 2020.
"Tercatat setidaknya pada periode 2016-2020 data pengunduran diri sebagai berikut. Tahun 2016 sebanyak 46 terdiri dari pegawai tetap 16 dan pegawai tidak tetap 30, tahun 2017 sebanyak 26 terdiri dari pegawai tetap 13 dan pegawai tidak tetap 13," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Sabtu (26/9/2020).
Selanjutnya, 2018 sebanyak 31 terdiri dari 22 pegawai tetap dan 9 pegawai tidak tetap, 2019 sebanyak 23 terdiri dari 14 orang pegawai tetap dan 9 pegawai tidak tetap.
"Tahun 2020 (Januari-September) ada 31 terdiri dari 24 pegawai tetap dan 7 pegawai tidak tetap," ungkap dia.
Lebih lanjut, Ali menyatakan, sebagai sebuah organisasi, pegawai yang mengundurkan diri adalah hal yang wajar terjadi di banyak organisasi atau lembaga, termasuk juga di KPK.
Adapun, kata dia, alasan pengunduran diri para pegawai tersebut beragam. Namun, lebih banyak karena ingin mengembangkan karir di luar instansi KPK.
"KPK mendukung pegawai yang ingin mengembangkan diri di luar organisasi dan bahkan mendorong para alumni KPK menjadi agen antikorupsi berbekal pengalaman di KPK," ujar Ali.
Menurutnya, keputusan untuk keluar dari lembaga atau bertahan di lembaga untuk tetap berjuang dari dalam menjaga KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di tengah kondisi yang tidak lagi sama adalah pilihan yang dapat dipahami sama-sama tidak mudah.
"Oleh karenanya, kedua pilihan tersebut harus kita hormati," kata Ali.
Sebelumnya, pegawai KPK sekaligus Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah juga telah mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September 2020 kepada Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK.
Saat ini, surat pengundurannya tersebut sedang diproses di Biro SDM KPK.
Adapun salah satu alasan pengunduran diri Febri disebabkan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.
Febri sebelumnya menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016 hingga 26 Desember 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK. Febri menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK.
Advertisement