Liputan6.com, Jakarta - Polisi Militer (POM) TNI AU masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang prajurit berinisial Serka B yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dengan mengunggah sebuah video secara sembarangan di media sosial.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Fadjar Adrianto mengatakan, pemeriksaan terhadap Serka B dilakukan selama dua hari. Untuk hari ini, POM TNI AU melibatkan Intel untuk mendalami pelanggaran tersebut.
Advertisement
"Masih diselidiki dan didalami oleh POM dan Intel. Kemarin kan ditahan oleh POM dan diserahkan ke Intel mulai hari ini. Untuk penyidikan itu dua hari, ini kan baru satu hari. Jadi prosedur dilaksanakan," tutur Fadjar saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (12/11/2020).
Fadjar menegaskan, seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai prosedur. Hal itu demi menghindari perlakuan tidak adil atau pun kurang tegasnya sebuah sanksi.
"Sama juga dengan yang di (TNI) AD. Kan tetap ada penyidikan, biar kalau memang ada kesalahan dan dihukum benar-benar tepat sasaran. Tidak asal salah dihukum. Dicari dulu kesalahannya supaya hukumannya setimpal dengan kesalahannya," jelas dia.
Sejauh ini, Serka B masih diperiksa dan menjalani penahanan oleh POM TNI AU. Petugas akan profesional dalam mengusut dugaan pelanggaran prajurit dalam bersosial media.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Unggahan Serka B
Sebelumnya, Fadjar membenarkan adanya anggota TNI AU berinisial B yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Pelanggaran diduga karena anggota berpangkat Serka tersebut, mengunggah secara sembarang sebuah video di media sosial.
"Benar anggota AU yang berpangkat serka inisialnya B. Intinya melakukan pelanggaran disiplin militer karena sudah diperintahkan oleh Panglima TNI dan KSAU untuk tidak boleh sembarangan mengupload sesuatu yang menyalahgunkan aturan," kata Fadjar saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2020).
Fadjar melanjutkan, unggahan video Serka B dianggap bertentangan dengan aturan militer. Karenanya saat ini tengah diperiksa Polisi Militer (POM) dan Intel.
Atas insiden ini, Fadjar mengimbau kepada seluruh prajurit TNI AU untuk patuh dengan perintah dari pimpinan dari Panglima TNI dan dari Kepala Staf Angkatan Udara tentang tata cara bermedsos.
"Hal itu (tata cara bermedsos) sudah disampaikan melalui telegram dari arahan berkali-kali. Bukannya kita melarang bermedsos karena medsos suatu kebutuhan, tapi tetap ada tata cara dan aturan tersendiri untuk bemedsos, patuhi saja aturan yag ada," ujarnya.
Berikut konten dari kata-kata video yang diucapkan Serka B yang diduga menyalahi aturan Panglima TNI dan KSAU tentang kebijakan bersosial media.
"Marhaban pemimpin FPI Allah Allah, disambut prajurit TNI Allah Allah...
Marhaban pemimpin FPI, Marhaban Habib Rizieq Shihab...
Takbir, Allahu Akbar!"
Advertisement