Liputan6.com, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko menyatakan, delapan orang Anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah dinas kesehatan, di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua pada Sabtu (19/9/2020) lalu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Dodik di Aula Gatot Subroto, Puspomad, Jakarta, Kamis (12/11/2020)
Advertisement
Kedelapan tersangka yaitu Kapten Infanteri SA, Letda Infanteri KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dari berdasarkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, yakni 11 Anggota TNI AD dan 1 orang masyarakat, serta sejumlah barang bukti.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim gabungan yang terdiri atas Puspomad, Satuan Intelijen Angkatan Darat (Sintelad), Pusat Intelijen Angkatan Darat (Pusintelad) dan Direktorat Hukum TNI AD (Ditkumad) dengan tim Kodam XVII/Cenderawasih.
"Pasal yang dilanggar oleh para tersangka adalah pasal 187 ayat 1 KUHP barang siapa debgan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, banjir, diancam paling lama 12 tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum. Lalu Pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang pelaku tindak pidana yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kerugian Rp 1,3 Miliar
Akibat pembakaran tersebut, penyidik menduga aksi para tersangka menimbulkan kerugian Rp 1,3 miliar. Saat ini, kerugian tersebut tengah ditangani TNI AD.
"Bapak KSAD (Jenderal Andika Perkasa) akan membangun kembali rumah dinas kesehatan Hitadipa Kabupaten Intan Jaya," kata Dodik.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement