Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin kedua. Kali ini, giliran tahap II yang kembali diproses pencairan termin kedua sebanyak 2.713.434 orang.
Sebelumnya, pada Senin (9/11/2020) tahap 1 juga sudah dicairkan kepada para penerima BSU termin pertama. Dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.
Advertisement
Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun
"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Jumat (13/11/2020).
Ia menjelaskan pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua. Ia juga memastikan tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.
"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," jelasnya.
Menurutnya setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.
Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.
"Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," kata Ida.
Subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Buruan Cek Rekening, Subsidi Gaji Gelombang 2 Sudah Cair
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan pembayaran termin II bantuan subsidi gaji/upah (BSU) mulai dicairkan hari ini, Senin (9/11/2020).
Termin II ini merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I. Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan).
Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).
“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," kata Ida di Jakarta, Senin (9/11/2020).
Selanjutnya BSU akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama.
Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi gaji bagi para pekerja/buruh di termin II ini.
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.
“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ujarnya.
Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.
"Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," katanya.
Dirinya memastikan bagi pekerja/buruh penerima subsidi gaji yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
Advertisement
Besaran Bantuan Subsidi Gaji
Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.
Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.