Liputan6.com, Jakarta Penurunan kasus COVID-19 di DKI Jakarta, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengatakan, hal itu menunjukkan masyarakat cukup disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak).
"Adanya penurunan kasus COVID-19 di Jakarta menunjukkan bahwa masyarakat DKI telah cukup disiplin menjalankan protokol Kesehatan," ujar Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
"Kami apresiasi pembelajaran yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat di Jakarta."
Advertisement
Jika pada minggu-minggu kedepannya, lanjut Wiku, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 tidak sebanyak sebelum libur panjang. Itu tandanya masyarakat sudah bisa mulai beradaptasi menghadapi pandemi COVID-19.
"Dan pembelajaran (libur panjang) tersebut sudah menuai hasil," lanjutnya.
Perkembangan COVID-19 di Jakarta juga terlihat dari keterpakaian tempat tidur pasien COVID-19 di 98 RS Rujukan COVID-19 yang masih sangat cukup. Data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga 8 November 2020, tempat tidur isolasi berada di angka 56 persen dan 60 persen tempat tidur ICU.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Jangan Sampai Lengah
Satgas COVID-19 terus mendorong masyarakat DKI untuk menjalankan protokol kesehatan di manapun dan dalam setiap aktivitas yang dilakukan. Dengan demikian, penularan COVID-19 dapat semakin ditekan, sehingga kasus COVID-19 juga menurun.
"Jangan sampai kita terlena dan lengah dan tidak menjalankan protokol kesehatan ketika mulai beraktivitas," tambah Wiku.
Di sisi lain, DKI Jakarta yang kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi hingga 22 November 2020 telah memperbolehkan adanya resepsi di gedung.
Wiku menanggapi, PSBB transisi didasarkan terhadap perkembangan penanganan COVID-19. Namun, pada tahap PSBB transisi, kegiatan masyarakat tetap harus berpedoman pada protokol kesehatan 3M serta ketentuan lainnya yang bertujuan memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Satgas daerah perlu mempertimbangkan pembukaan sektor utamanya juga yang memiliki risiko menciptakan kerumunan. Maka, tahapan prinsip pembukaan sektor berdasarkan kondisi COVID-19 ini perlu sangat hati-hati serta terus dievaluasi keadaannya di lapangan," pungkas Wiku.
Advertisement