Pegawai Angkatan Pertama Akui Mengundurkan Diri karena Perubahan di KPK

Nanang Farid Syam menyebut resmi mengundurkan diri dari KPK pada 16 Desember 2020 mendatang, meski surat pengunduran diri sudah diserahkan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Nov 2020, 09:56 WIB
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemerintahan Provinsi Papua mendapat skor terendah yaitu 52,91. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai senior Komisi Pemberantasan Korupsi Nanang Farid Syam mengakui ingin mengundurkan diri dari KPK karena perubahan yang ada dalam tubuh lembaga antirasuah itu.

Menurut Nanang, perubahan UU KPK juga memiliki dampak baginya. Hanya saja, dia tak mau menjelaskan lebih jauh. Yang jelas, hal itu menjadi salah satu alasannya mengundurkan diri.

"Pastinya ada (dampak perubahan UU). Artinya kalau dari sisi itu publik pasti tahu lah apa yang terjadi. Misal kita juga enggak ingin pandangan pribadi kita memengaruhi pandangan orang lain," ujar Nanang saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).

Nanang merupakan salah satu pegawai angkatan pertama yang sejak awal menolak revisi UU KPK. Dia menyebut, sejak UU KPK berubah, dia merasa KPK bukan tempat yang dia kenal dulu pada 2005.

"Tapi pada dasarnya kalau saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan perubahan UU KPK itu. Jadi, 2019 akhir, kita juga sudah merenung sama-sama, kemudian kita berikhtiar setahun berjalan. Ternyata saya kira ini bukan tempat saya. Karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi," kata dia.

Dia mengaku belum berbicara secara langsung dengan pimpinan KPK atas keputusannya mengundurkan diri. Namun, dia menyebut akan berkirim surat kepada pimpinan.

"Saya kira kalau ke pimpinan mungkin enggak, ya, karena bagi mereka kan, pegawai hal biasa. Kita sudah lihat respons mereka dengan pegawai sebelumnya. Tapi saya secara formal tetap izin keluar ini ke pimpinan ditujukan surat," kata dia.

Nanang mengaku hanya sempat berbicang dengan direkturnya di Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK. Menurut dia, sejauh ini sudah ada empat pagawai di Direktorat PJKAKI yang mengundurkan diri pasca UU baru KPK diberlakukan.

Dia menyebut, kemungkinan para pegawai di PJKAKI memutuskan mengundurkan diri lantaran bekerja dalam ketidakpastian.

"Intinya orang bekerja dalam suasana yang penuh ketidakpastian, ya, pasti tidak nyaman. Cuma kan saya enggak bisa membaca pikiran orang. Yang saya lihat adalah, ketika saya bertemu, ngobrol, mereka bertanya-tanya. Mungkin bertanya karena kapasitas saya wadah pegawai kan," kata dia.

"Jadi saya jawab begini, 'Yang ditanya tidak lebih tahu dari yang bertanya'. Karena, ya, memang tidak ada kepastian. Pegawai itu mau dibawa ke mana," lanjut Nanang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Minta Rekannya Bertahan

Meksi begitu, Nanang berharap para pegawai KPK lainnya tetap bertahan, tak mengikuti jejak dirinya. Dia menyebut resmi mengundurkan diri dari lembaga antirasuah pada 16 Desember 2020 mendatang, meski surat pengunduran diri sudah diserahkan. Saat itu tiba, tepat 15 tahun dia bekerja di KPK.

"Hal lain kan, ekspektasi masyarakat dengan apa yang menjadi ruh pegawai KPK sekarang ini kan spiritnya memberantas korupsi, kita lihat setahun ini nyaris, kalau saya bilang enggak ada aktivitas, mungkin drama juga, tapi ini bersambung dengan Covid-19 segala macem, kita tuh jadi seperti orang yang kebingungan, mau mengerjakan apa juga, sekarang kan webinar-webinar saja kan," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya