Liputan6.com, Jakarta Warga Tangerang Selatan yang tengah menjalani masa karantina atau perawatan akibat Covid-19 di luar wilayah Tangerang Selatan terancam kehilangan hak suaranya dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Hal itu, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan tidak memfasilitasi pemilih di luar wilayah administrasi Kota Tangerang Selatan.
"Khusus bagi pasien yang dirawat di Rumah Lawan Covid-19 Tandon Ciater saja. Yang di Wisma Atlet enggak," ungkap Komisioner Divisi Data Pemilih dan Informasi KPU Tangsel, Ajat Sudrajat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).
Advertisement
Ajat menerangkan, selain pasien Covid-19 yang dirawat di luar wilayah Tangsel, hilangnya hak suara juga akan dialami oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penghuni Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hanya Tahanan Polsek dan Polres
Ajat menjelaskan, pemungutan suara bagi warga yang punya hak pilih telah diatur dalam regulasi pendirian TPS. Namun, bagi WBP penghuni Lapas dan Rutan di luar daerah administrasi Kota Tangerang Selatan, tidak memiliki payung hukum.
"Kita fasilitasi hanya bagi tahanan di polsek maupun polres saja," terang Ajat.
Advertisement