Liputan6.com, Jakarta Kepolisian menangkap penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel. Keduanya kini telah berstatus tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan penyidik telah menelusuri akun media sosial yang dikelolah oleh PP dan MM. Hasilnya, mereka terbukti menyebarkan video syur tersebut.
Advertisement
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Sebelumnya, Pengacara berinsial FD membuat laporan polisi perihal tersebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
FD meminta kepolisian mengusut dalang di balik beredarnya rekaman video tak senonoh tersebut. FD melampirkan sejumlah akun media sosial.
Saksikan Video Berikut Ini:
Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Demikian, hasil gelar perkara yang dilaporkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Kesimpulan gelar perkara naiknya kasus dari tingkat penyelidkan ke penyidikan. Jadi sekarang statusnya disidik," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2020).
Yusri menerangkan, Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya telah menggadakan gelar perkara video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel pada Rabu (11/11/2020) kemarin.
Rencananya, kepolisian kembali memanggil sejumlah saksi untuk merampungkan berkas perkara. Pelapor berinsial FD hendak menyeret lima akun media sosial yang mengunggah dan memviralkan rekaman video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel.
Advertisement