Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Aturan baru ini merevisi peraturan sebelumnya yakni, Perpres Nomor 82 tahun 2020.
Adapun dalam Perpres yang baru diteken Jokowi pada10 November disebutkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjabat Wakil Ketua IV Komite Penanganan Covid-19 dan PEN merangkap Ketua Tim Pelaksana. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2).
Advertisement
Kemudian, Jokowi juga menambahkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan Kapolri menjadi Wakil Ketua Tim Pelaksana Penanganan Covid-19 dan PEN. Adapun tugas keduanya ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana yakni, Menteri BUMN.
"Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pelaksana dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Pemulihan Ekonomi Nasional," demikian bunyi Pasal 4A ayat (2) sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan perpres, Jumat (13/11/2020).
Dalam perpres ini, Jokowi juga menunjuk 3 Wakil Ketua Satgas Penanganan (Satgas) Covid-19. Mereka antara lain, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dan Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Nehgeri.
Pepres baru ini juga menambah satu poin tugas Satgas Penanganan Covid-19 sebagaimana tertuang pada Pasal 6.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
5 Tugas Satgas Covid-19
Berikut tugas Satgas Penanganan Covid-19:
1. Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID- 19;
2. Menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-l9secara cepat dan tepat;
3. Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19
4. Melakukan pengendalian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah, dan
5. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Selain itu, Jokowi turut memasukkan dua orang ke dalam struktur Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional untuk menjabat sebagai Wakil Ketua. Keduanya yaitu, Wakil Menteri Keuangan dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi salinan Perpres.
Advertisement