Pemprov DKI Bantah Tambah Kepemilikan Saham di Perusahaan Bir PT Delta Jakarta

Sekretaris Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Riyadi, membantah kabar Pemprov DKI Jakarta menambah kepemilikan saham di perusahaan bir, PT Delta Jakarta (DLTA).

oleh Ika Defianti diperbarui 13 Nov 2020, 17:04 WIB
Ilustrasi Bursa Saham (Liputan6.com/Sangaji)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Riyadi, membantah kabar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah kepemilikan saham di perusahaan bir, PT Delta Jakarta (DLTA).

"Informasi bahwa Pemprov DKI Jakarta menambah saham di PT Delta Jakarta, tidak benar. Tidak ada rencana dan tidak ada kebijakan Pemprov DKI Jakarta menambah saham di PT Delta Jakarta," kata Riyadi saat dihubungi, Jumat (13/10/2020).

Kabar itu bermula dari laporan bulanan registrasi pemegang PT DLTA yang diunggah dalam situs Bursa Efek Indonesia pada 9 November 2020. Pada paparan laporan tersebut jumlah saham Pemprov DKI yang semula 26,25 persen bertambah menjadi 58,33 persen per Oktober 2020.

Penambahan saham itu membuat Pemprov DKI menduduki posisi pertama pemegang saham PT Delta Jakarta, menggeser posisi San Miguel Malaysia Pte. LTD yang memiliki saham sebesar 26,25 persen.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan uang hasil melepas saham PT Delta Djakarta Tbk dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Ibu Kota. Dia menyebut salah satunya untuk pipanisasi air bersih.

Dengan uang hasil penjualan saham sekitar Rp 1,2 trilliun menurut Anies dapat membangun 100 ribu jaringan pipa air bersih.

"Saya rasa Jakarta lebih butuh air bersih, bukan air beralkohol. Itu kebutuhan Jakarta hari ini," kata Anies Baswesdan di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bangun Sekolah dan Beli Bus

Anies juga menyebut uang hasil penjualan dapat digunakan untuk pembangunan sekolah hingga pembelian bus.

"Kami dari awal mempertanyakan, di mana unsur pembangunannya dalam sebuah BUMD memproduksi bir. Jadi kalau kita pertahankan uang di situ pertanyaan sederhana, di mana unsurnya. Kalau enggak ada unsur pembangunan, jangan badan usaha milik daerah," ucap Anies saat itu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya